Permasalahan baru dan masalah lama yang belum terselesaikan
Masalah baru yang kemudian muncul akibat gelaran Moto GP adalah permasalahan sampah. Menurut  Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, produksi sampah pada ajang Pertamina Grand Prix Of Indonesia yang telah berlangsung di Sirkuit Mandalika mencapai 51 ton baik sampah organik maupun anorganik. Sampah tersebut berasal dari  penonton pada ajang balap MotoGP Indonesia mencapai 60 ribu sesuai dengan tiket yang dijual oleh penyelenggara. Sampah-sampah tersebut kebanyakan berserakan di tribun dan didominasi oleh bungkus makanan, plastik, mantel, hingga sisa makanan. Hal ini tentu menjadi suatu hal yang sangat mengganggu, padahal pihak penyelenggara menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan tempat sampah di berbagai titik. Namun, rendahnya kesadaran penonton untuk membuang sampah pada tempatnya menyebabkan sampah menjadi berceceran di berbagai tempat.
Masalah lama yang belum terselesaikan adalah masalah tata kelola tanah dan perampasan ruang hidup. Pada tanggal 11 Desember, masyarakat dihebohkan oleh aksi protes warga Dusun Songgong, Desa Sukadana, Lombok Tengah (Catahu KPA, 2021). Warga merusak jalan bypass dari bundaran Sirkuit Mandalika menuju Awang dengan menggunakan ekskavator. Aksi ini disebabkan banjir yang melanda desa mereka akibat tersumbatnya jalur pembuangan ke hilir akibat terhalang jalan tersebut, karenanya warga terpaksa merusak jalan, sebab air telah menggenangi kampung dan rumah-rumah mereka. Warga Dusun Songgong merupakan korban dari pembangunan Sirkuit Mandalika, salah satu target pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang lazim disebut pembangunan 10 Bali Baru.
Aksi ini terjadi kurang dari sebulan pasca euforia keberhasilan pemerintah menggelar ajang World Superbike (WSBK) 2021, sebuah ajang balap motor prestisius kedua setelah MotoGP. Meski mendulang sukses, tidak banyak yang tahu bahwa pembangunan Sirkuit Mandalika menyisakan banyak persoalan sosial, sebab sarat pelanggaran dan penggusuran akibat proses pembebasan tanah yang tidak ransparan dan represif serta kerusakan lingkungan. Tidaklah mengherankan jika sebelumnya pada Mei 2021, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrim dan HAM menuduh Pemerintah Indonesia dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang proyek telah melanggar HAM (Catahu KPA,2021). Sebab proyek pembangunan sirkuit internasional ini kental dengan praktik pengusiran masyarakat lokal dan perusakan rumah, ladang, sumber mata-air, situs budaya dan agama masyarakat.
Referensi
Caiazza, R  & Audretsch, D. (2015). Can a sport mega-event support hosting city's economic, socio-cultural and political development. Tourism Management Perspectives 14 (2015) 1–2. DOI: http://dx.doi.org/10.1016/j.tmp.2015.01.001 2211-9736/Â
Catatan Akhir Tahun KPA (2021). Penggusuran Skala Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H