Mohon tunggu...
La Ode Akbar Alikhan
La Ode Akbar Alikhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas gadjah Mada

saya adalah seorang advokat/lawyer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Pertanggungjawaban Hukum terhadap Keresahan yang Disebabkan oleh Truck Sound Horeg

26 November 2024   09:00 Diperbarui: 27 November 2024   00:15 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini kerap kita jumpai terkait berita truck yang membawa sound horeg berkeliling Indonesia, yang membawa pro dan kontra terkait apakah yang dibawah oleh sound truck horeg adalah kesenangan dan atau keresahan bagi masyarakat setempat. 

Dikarenakan ada beberapa kalangan masyarakat yang menyawer sebagai bentuk kesenangan mereka akan truck sound horeg dan ada beberapa kalangan yang protes karena keresahan yang dialaminya dari sulitnya beristirahat karena kebisingan hingga kerusakan terhadap rumahnya yang diakibatkan oleh getaran dari suara sound truck horeg.

Sound horeg atau biasa kita kenal dengan sebutan sound system merupakan salah satu alat yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melakukan beberapa perayaan. 

Akan tetapi kerap bertentangan dengan etika dan juga hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 

Jika dikutip dari UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sebagaimana yang kita ketahui tingkat kebisingan dari sound truck horeg itu sendiri dapat menyebabkan polusi suara dengan beberapa dampak penyakit yang bisa timbul di masyarakat diantaranya  gangguan pendengaran yang menyebabkan telinga berdengung (tinnitus), gangguan kongnitif yang menyebabkan kemampuan berkonsentrasi, menjadi sering lupa dan susah mengatur emosi dan gangguan mental akibat kebisingan yang berlebihan.

Pada dasarnya kebisingan dari sound truck horeg juga sudah melebihi apa yang menjadi standar suara bising sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan yang menyatakan bahwa baku tingkat kebisingan dibagi atas Peruntukan Kawasan dan Lingkungan Kegiatan.

Terhadap Peruntukan Kawasan terdiri dari:

1. perumahan dan pemukiman dengan tingkat kebisingan 55 DB

2. perdagangan dan jasa dengan tingkat kebisingan 70 DB

3. perkantoran dan perdagangan dengan tingkat kebisingan 65 DB

4. ruang terbuka hijau dengan tingkat kebisingan 50 DB

5. industri dengan tingkat kebisingan 70 DB

6. pemerintah dan fasilitas umum dengan tingkat kebisingan 60 DB

7. rekreasi dengan tingkat kebisingan 70

khusus:

1. Bandara Udara (tingkat kebisingan disesuaikan dengan ketentuan menteri perhubungan)

2. Stasiun kereta api (tingkat kebisingan disesuaikan dengan ketentuan menteri perhubungan)

3. Pelabuhan laut dengan tingkat kebisingan 70 DB

4. Cagar budaya dengan tingkat kebisingan 60 DB

Terhadap lingkungan kegiatan:

1. rumah sakit atau sejenisnya dengan tingkat kebisingan 55 DB

2. sekolah atau sejenisnya dengan tingkat kebisingan 55 DB

3. tempat ibadah atau sejenisnya dengan tingkat kebisingan 55 DB

Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996  yaitu tidak ada kebisingan yang boleh melebihi dari 70 DB terkecuali pada Bandara Udara dan juga Stasiun Kereta Api karena memiliki ketentuan sendiri, sedangkan tingkat kebisingan yang dihasilkan sound horeg adalah hampir 135 DB sehingga bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.

Lalu bagaimana dengan etika bermasyarakat kita, apakah etis jika truck sound horeg masih berjalan di Indonesia? Dan bagaimana dengan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kebisingan truck sound horeg? 

Penulis rasa itu adalah hal yang tidak etis karena mengganggu kenyamanan beberapa masyarakat untuk hidup dengan lingkungan yang sehat dan tidak terganggu akibat kebisingannya, serta untuk pertanggungjawaban hukumnya pelaku kebisingan truck sound horeg dapat dikenakan sanksi administrasi dimana pencabutan perizinan dalam melakukan kegiatan keliliing menggunakan truck sound horeg jika ada laporan dari masyarakat yang merasa resah akan kegiatan tersebut.

Yang apabila sanksi administrasi berlaku maka jika sound truck horeg masih melakukan kegiatannya berkeliling Indonesia maka pelaku kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, dijalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Dan juga apabila terdapat sebuah kerugian yang dialami oleh masyarakat akibta sound truck horeg maka masyarakat yang dirugikan itu dapat menggugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun