Mohon tunggu...
La Ode Akbar Alikhan
La Ode Akbar Alikhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas gadjah Mada

saya adalah seorang advokat/lawyer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Pertanggungjawaban Hukum terhadap Keresahan yang Disebabkan oleh Truck Sound Horeg

26 November 2024   09:00 Diperbarui: 27 November 2024   00:15 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. tempat ibadah atau sejenisnya dengan tingkat kebisingan 55 DB

Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996  yaitu tidak ada kebisingan yang boleh melebihi dari 70 DB terkecuali pada Bandara Udara dan juga Stasiun Kereta Api karena memiliki ketentuan sendiri, sedangkan tingkat kebisingan yang dihasilkan sound horeg adalah hampir 135 DB sehingga bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.

Lalu bagaimana dengan etika bermasyarakat kita, apakah etis jika truck sound horeg masih berjalan di Indonesia? Dan bagaimana dengan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kebisingan truck sound horeg? 

Penulis rasa itu adalah hal yang tidak etis karena mengganggu kenyamanan beberapa masyarakat untuk hidup dengan lingkungan yang sehat dan tidak terganggu akibat kebisingannya, serta untuk pertanggungjawaban hukumnya pelaku kebisingan truck sound horeg dapat dikenakan sanksi administrasi dimana pencabutan perizinan dalam melakukan kegiatan keliliing menggunakan truck sound horeg jika ada laporan dari masyarakat yang merasa resah akan kegiatan tersebut.

Yang apabila sanksi administrasi berlaku maka jika sound truck horeg masih melakukan kegiatannya berkeliling Indonesia maka pelaku kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, dijalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Dan juga apabila terdapat sebuah kerugian yang dialami oleh masyarakat akibta sound truck horeg maka masyarakat yang dirugikan itu dapat menggugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun