3. tempat ibadah atau sejenisnya dengan tingkat kebisingan 55 DB
Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 yaitu tidak ada kebisingan yang boleh melebihi dari 70 DB terkecuali pada Bandara Udara dan juga Stasiun Kereta Api karena memiliki ketentuan sendiri, sedangkan tingkat kebisingan yang dihasilkan sound horeg adalah hampir 135 DB sehingga bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.
Lalu bagaimana dengan etika bermasyarakat kita, apakah etis jika truck sound horeg masih berjalan di Indonesia? Dan bagaimana dengan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kebisingan truck sound horeg?
Penulis rasa itu adalah hal yang tidak etis karena mengganggu kenyamanan beberapa masyarakat untuk hidup dengan lingkungan yang sehat dan tidak terganggu akibat kebisingannya, serta untuk pertanggungjawaban hukumnya pelaku kebisingan truck sound horeg dapat dikenakan sanksi administrasi dimana pencabutan perizinan dalam melakukan kegiatan keliliing menggunakan truck sound horeg jika ada laporan dari masyarakat yang merasa resah akan kegiatan tersebut.
Yang apabila sanksi administrasi berlaku maka jika sound truck horeg masih melakukan kegiatannya berkeliling Indonesia maka pelaku kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, dijalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dan juga apabila terdapat sebuah kerugian yang dialami oleh masyarakat akibta sound truck horeg maka masyarakat yang dirugikan itu dapat menggugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H