Reklamasi diawali dengan proses pembukaan lahan (land clearing), dan kemudian dilakukan penelitian dan pengujian kelayakan tanah lapisan atas (top-soil) dan lapisan bawah tanah (sub-soil) yang akan digunakan pada proses reklamasi. Setelah itu dilakukan proses pengangkutan tanah yang akan digunakan untuk reklamasi (loading soil. Proses pertama yang dilakukan ialah pegambilan lapisan top soil untuk dipisahkan dari subsoilnya, barulah kemudian dilakukan pengambilan lapisan subsoil.
Lapisan topsoil yang telah diambil dipisahkan terlebih dahulu di stockpile, karena tanah yang akan digunakan terlebih dahulu ialah tanah subsoil. Proses penyebaran tanah dilakukan secara bertahap dengan proses pemadatan (compaction). Terdapat enam lapisan tanah yang umum diketahui, lima diantaranya merupakan lapisan subsoil dan sisanyaialah lapisan topsoil. Proses pertama yang dilakukan ialah menyebarkan tanah subsoil setebal 0,5 meter, lalu dipadatkan sampai tingkat kepadatannya mencapai 95%. Setelah pemadatan pada lapis pertama selesai, dilakukan penyebaran dan pemadatan lapisan tanah kedua disusul dengan lapisan tanah ketiga yaitu tanah subsoil dengan ketebalan yang sama dengan tanah lapis pertama. Lapisan tanah yang keempat ketebalannya 0,4 meter.
Setelah itu dipadatkan dengan kepadatan minimal 95%. Lapisan tanah kelima ketebalannya 0,35 meter dan kepadatannya minimal 95%. Lapisan tanah keenam adalah top-soil dengan ketebalan tanah 0,5 meter dan kepadatannya 85%. Setelah pemadatan enam lapis selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah pemasangan energy breaks, lalu penyebaran bibit (hidroseeding) dan dilanjutkan dengan penanaman (Ulya, dkk.,2009). Jenis tanaman yang di sebar adalah tanaman atau tumbuhan asli yang sama seperti sebelum dilakukan proses penambangan. Proses reklamasi ini terus dilakukan selama kegiatan penambangan berlangsung. Setelah proses reklamasi selesai, dilanjutkan dengan pemantauan revegetasi secara berkala, hal ini bertujuan untuk memastikan tingkat keberhasilan kegiatan reklamasi yang telah dilakukan, sehingga dapat diketahui bahwa kegiatan tersebut telah berjalan efektif atau tidak.
Kegiatan reklamasi ini dinyatakan berhasil dan telah mendapat pengakuan melalui perolehan predikat HIJAU dalam kegiatan evaluasi Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) oleh Kementerian Lingkunan Hidup Republik Indonesia, yaitu pada periode 2002/2003, 2004/2005, 2006/2007 dan 2008/2009.PT.NTT juga mendapat Penghargaan UTAMA dalam upaya Reklamasi Lahan pada periode 2004-2008, dan mendapat ADITAMA dalam bidang pengelolaan lingkungan pada periode 2006-2008 dan 2009-2010 oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Melaui proses penambangan yang transparan, profesional dan bertanggung jawab tersebut PT.Newmont Nusa Tenggara menepati janjinya, bahwa batu hijau, dulu kini dan nanti akan tetap hijau.
Â
Referensi
Latifah, Siti. 2003. Kegiatan Reklamasi Lahan pada Bekas Tambang. USU Digytal Library.
http://library.usu.ac.id/download/fp/hutan-siti1.pdf .
Diunduh pada 19 Januari 2016
https://www.ptnnt.co.id/id/tentang-kami.aspx