Mohon tunggu...
Ryan Akbar
Ryan Akbar Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah Kota Universitas Jember

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Alih Fungsi Lahan terhadap Produktivitas Pertanian

21 Juni 2020   14:47 Diperbarui: 21 Juni 2020   14:48 2312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Seiring berjalannya waktu kebutuhan lahan untuk kegiatan non pertanian cenderung mengalami peningkatan hal ini dapat diasumsikan bahwa terjadinya peningkatan pada jumlah penduduk dan berkembangnya struktur perekonomian. Alih fungsi lahan menjadi tak tidak bisa dihindari akibat kecenderungan tersebut.

Pertumbuhan penduduk menjadi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dimana penduduk dapat menjadi pelaku atau sumber daya bagi faktor produksu, di sisi lain penduduk dapat menjadi sasaran atau target konsumen bagi produk yang dihasilkan.

Seiring bertambahnya penduduk, maka dibutuhkan lahan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka, untuk memenuhi kebutuhan luas lahan tersebut. Maka cara yang dapat dilakukan adalah melalui alih fungsi lahan.

Saat ini luas atau sempitnya lahan pertanian dipengaruhi oleh berbagai hal, dalam produksi pertanian padi dapat berlaku hukum ketika suatu daerah semakin bertambah luasan area panen padi maka dapat disimpulkan semakin banyak area sawah yang ditanami padi, akan tetapi sebaliknya semakin berkurang luasan area panen tanaman padi maka semakin kurang sawah yang ditanami.

Padi sendiri merupakan salah satu kebutuhan pangan masyarakat yang utama. Untuk menciptakan ketesediaan pangan yang mencukupi, padi menjadi bahan baku utama dalam industrialisasi beras, apabila padi mengalami penurunan dalam hasil panennya maka produksi beras juga semakin berkurang. Sementara itu hasil panen padi bergantung pada jumlah lahan yang ditanami.

Dalam menulis essay ini penulis bersumber dari jurnal penelitian yang ditulis oleh Aryo Fajar Sunartono, Staff Staff Pengajar Program Studi Agribisnis dengan judul penelitian adalah "Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Kebutuhan Pangan di Kabupaten Jember". Peneliti mempunyai tujuan untuk mengetahui alih fungsi lahan pertanian dan dampaknya terhadap kebutuhan pangan di Kabupaten Jember.

Kasus alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian menjadi bukti bahwa lemahnya pelaksaan peraturan tata ruang dan pertanahan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian menurut Aryo Fajar Sunartomo  (2015:49) terjadi dikarenakan pemanfaatan lahan masih bersifat sektoral, deliniasi dan kriteria antar kawasan masih belum jelas, dan koordinasi pemanfaatan masih lemah.

Alih fungsi lahan akan menurunkan produktifitas pertanian, menurunkan pendapatan usaha tani dan kesempatan keja pada pertanian. Selain itu hal ini akan berdampak pada industri tani seperti industri beras, akibat bekrurangnya lahan pertanian maka produktifitas pertanian juga semakin berkurang, dengan berkurangnya produktifitas lahan pertanian ini secara tidak langsung akan berdampak pada usaha usaha di bidang industri pertanian padi seperti traktor dan penggilingan padi.

Tinjauan Pustaka

Alih fungsi lahan adalah perubahan sebagiana atau seluruh kawasan dari fungsi awalnya menjadi fungsi lain sehingga menciptakan dampak negatif terhadap pertanian tersebut maupun terhadap lingkungan sendiri. Kustiwan (1997) dalam Supriyadi (2004) menyatakan bahwa setidaknya ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan sawah yaitu:

  • Faktor Eksternal 

Merupakan faktor yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi.

  • Faktor Internal 

Faktor ini lebih melihat apa yang disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi rumah tangga pertanian pada sektor guna lahan.

  • Faktor Kebijakan 

Merupakan aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Kekurangan pada regulasi itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dialih fungsi.

Saat ini kebutuhan lahan dalam kegiatan non pertanian cenderung mengalami peningkatan seiring dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk dan struktur perekonomian. Sehingga menjadikan alih fungsi lahan cenderung sulit untuk dihindari.

Menurut Irawan (2005), hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yakni: faktor pertama adalah sejalan dengan pembangunan kawasan perumahan atau industri di suatu lokasi alih fungsi lahan, maka aksesibilitas pada lokasi tersebut menciptakan kondisi yang kondusif untuk pengembangan industri dan pemukiman yang akhirnya mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor lain atau spekulan tanah sehingga harga lahan di sekitarnya meningkat. Faktor selanjutnya adalah peningkatan harga lahan.

Sementara itu laju penggunaan lahan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan pertumnuhan ekonomi menurut Pakpahan et al (1993), faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian dapat dibedakan menjadi dua yaitu faktor langsung dan tak langsung.

Faktor langsung atau mikro yaitu faktor konversi di tingkat petani dimana faktor tersebut mempengaruhi langsung keputusan petani. Faktor tersebut antara lain kondisi sosial ekonomi petani, seperti pendidikan, pendapatan, kemampuan secara ekonomi, pajak tanah, harga tanah, dan lokasi tanah.

Sedangkan faktor tak langsung atau makro yaitu faktor konversi di tingkat wilayah dimana faktor tersebut tidak secara langsung mempengaruhi keputusan petani. Faktor ini mempengaruhi faktor-faktor lain yang nantinya berpengaruh terhadap keputusan petani. Faktor tersebut antara lain seperti pertumbuhan penduduk yang mempengaruhi pertumbuhan pembangunan pemukiman dan perubahan struktur ekonomi ke arah industri dan jasa yang akan meningkatkan kebutuhan akan sarana transportasi dan lahan untuk industri.

Sementara itu menurut Witjaksono (1996) mendukung pendapat dari Pakpahan et al yang menyebutkan bahwa terdapat lima fakto sosial yang mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan, yaitu perubahan perilaku, hubungan pemilik dengan lahan, pemecahan lahan, pengambilan keputusan, dan apresiasi pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.

Dua faktor terakhir berhubungan dengan sistem pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan asumsi bahwa pemerintah sebagai pengayom dan masyarakat seharusnya dapat bertindak sebagai pengendali terjadinya alih fungsi lahan.

Apabila terjadi adanya alih fungsi lahan menjadi non pertanian, maka sektor pertanian paling banyak terdampak. Menurut Somaji (1994), alih fungsi lahan juga berdampak pada menurunnya porsi dan pendapatan sektor pertanian petani pelaku alih fungsi dan menaikkan pendapatan dari sektor nonpertanian.

Alih fungsi lahan peranian menjadi non pertanian sulit untuk dihindari, dikarenakan akibat pesatnya pembangunan, areal sawah yang mengalami perubahan fungsi mempengaruhi jumlah dari produksi padi.

Apabila dilihat dari dampak yang lebih luas maka, akan menimbulkan pengaruh terhadap kestabilan dari politik, yang nantinya akan disebabkan oleh kerawanan pangan, perubahan sosial, menurunnya kualitas lingkungan hidup.

Dampak lain yang terjadi karena alih fungsi lahan pertanian ini menurut Sumaryanto, dkk (2001:9) yaitu:

  • Adanya degradasi daya dukung ketahanan pangan nasional
  • Pendapatan di bidang pertanian menurun dan meningkatnya kemiskinan masyarakat lokal
  • Pemubaziran investasi
  • Ekosistem sawah mengalami degradasi yang besar-besaran
  • Mengubah struktur kesempatan kerja dan pendapatan komunitas setempat
  • Perubahan budaya masyarakat yang tadinya agraris menjadi urban sehingga dapat meningkatkan kriminalitas

Menurut Widjanarko, dkk (2006) mengungkapkan bahwa terkonsentrasinya pembangunan permukiman dan industri pada pulau jawa, mempunyai sebab pada sektor pertanian di pulau jawa, kebutuhan lahan untuk pembangunan semakin meningkat sementara untuk pertanian akan semakin berkurang, hal itu akan menimbulkan dampak negatif bagi sektor pertanian, berikut adalah dampak negatif tersebut.;

  • Luas sawah akan berkurang yang mana akan mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu tercapainya swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan
  • Investasi pemerintah dalam pengadaan prasarana dan sarana pengairan menjadi tidak optimal pemanfaatannya.
  • Kegagalan investor dalam melaksanakan pembangunan perumahan maupun industri, sebagai dampak krisis ekonomi, atau karena kesalahan mengakibatkan meningkatnya luas tanah tidur yang pada gilirannya juga menimbulkan konflik sosial seperti penjarahan tanah.
  • Berkurangnya ekosistem disawah terutama di jalur pantai utara Pulau Jawa sedangkan pencetakan sawah baru yang sangat besar biayanya di luar Pulau Jawa seperti di Kalimantan Tengah, tidak menunjukkan dampak positif.

Pembahasan

Dalam jurnal yang berjudul "ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN KEBUTUHAN PANGAN DI KABUPATEN JEMBER" dalam jurnal JSEP Vol 8 No 2 Juli tahun 2015, dengan penulis Aryo Fajar Sunartomo, pada jurnal tersebut peneliti ingin mengetahui alih fungsi lahan pada lahan pertanian padi dan ingin mengetahui fampaknya terhadap kebutuhan pangan di Kabupaten Jember.

Metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi komparatif, dimana metode deskripsi komparatif sendiri memfokuskan pada upaya deskripsi secara mendalam mengenai alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Jember. Unit analisis yang digunakan adalah dinamika perubahan tata guna lahan pada tahun 2005 sampai dengan 2014 di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Dalam hal ini sumber data yang digunakan terdapat 2 yaitu data primer dan sekunder, dimana data primer merupakand ata dari kegiatan survey lapangan melalui suatu metode pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti, berupa menggali informasi melalui kegiatan survey lapang dengan cara wawancar langsung dilapangan terhadap beberapa narasumber.

Lalu data sekunder, yang diperoleh dari dokumen atau publikasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yaitu Badan Pertanahan (BPN), BPS, dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember,

Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa produksi dan produktivitas padi mengalami peningkatan, serta laju perkembangan luas area sawah mengalami perkembangan dimana pada tahun 2006 luas area mengalami peningkatan pada tahun 2013, sedangkan pada produksi padi mengalami laju pertambahan rata rata sebesar 2,89% pertahun hal ini diyakini dikarenakan adanya upaya perbaikan yaitu berupa peningkatan sarana dan prasaran untuk menunjang sektor pertanian.

Sedangkan untuk proyeksi pertumbuhan luas area budidaya padi pada tahun 2014-2028 mengalami perkembangan dengan laju luasan area rata rata sebesar 6,83% per tahun. Sementara tren perkembangan produksi padi rata rata mengalami laju perkembangan 6,90%.

Alih fungsi lahan persawahan selama tahun 2005-2013 mengalami penurunan  dengan luas rata rata areal lahan sebesar 81,86 Ha. Dapat diketahui bahwa perkembangan guna lahan untuk kebutuhan lain mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dengan penggunaan yang meningkat adalah lahan perumahan, fasilitas dan jasa, dan industri.

Dengan kondisi tersebut maka dapat dinyatakan bahwa kebutuhan lahan pertanian semakin menurun dan lahan lainnya mengalami peningkatan.

Terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Jember akan membawa dampak terhadap industri pertanian dan ketersediaan padi yang dihasilkan. Menurut peneliti, meskipun dalam data statistik mengalami peningkatan dalam produktivitas akan tetapi dengan adanya alih fungsi lahan maka dapat diasumsikan berakibat terhadap produktivitas tanaman pangan.

Dengan meningkatnya pertambahan penduduk dan pembangunan ekonomi maka terjadi perubahan prioritas alokasi sumberdaya lahan. Apabila tidak diperhatikan skala prioriitas penggunaan lahan maka dapat terjadi konflik alokasi sumberdaya lahan. Data yang ditunjukkan pada BPS Kabupaten Jember menunjukkan bahwa luas sawah produksi tidak menunjukkan penurunan dengan kecenderungan meningkat.

Akan tetapi data yanng diperoleh dari BPN Kabupaten Jember menunjukkan bahwa luasan laju perkembangan sawah mengalami penurunan. Hal ini dapat dikarenakan meskipun terjadi alih fungsi lahan pada Kabupaten Jember hal itu juga dibarengi dengan perluasan atau pencetakan lahan baru untuk sawah, laju pencetakan lahan baru untuk sawah lebih besar dari pada laju alih fungsi lahan

Apabila diasumsikan bahwa alih fungsi lahan berakibat pada terjadinya penurunan maka dapat diketahui bahwa penurunan produksi padi sebesar 4.593.000 Kw/Ha, dengan laju penurunan sebesarr 31,92%. 

Ketika terjadi keadaan dimana suatu lokasi mengalami terjadi alih fungsi lahan maka dalam waktu singkat lahan yang berada di sekitarnya juga akan mengalamai alih fungsi lahan yang cepat, hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu, dengan adanya pembangunan kawasan permukiman atau industri maka aksesbilitas semakin kondusif, ketika terjadi alih fungsi lahan menjadi permukiman atau industri maka akan terjadi peningkatan harga tanah disekitarnya.

Lalu peningkatan harga lahan dapat membuat petani untuk menjual lahannya, sehingga praktek alih fungsi lahan akan terus terjadi. Dalam pelaku pembelian tanah, biasanya dilakukan oleh bukan oleh penduduk setempat sehingga mengakibatkan terbentuknya lahan lahan yang rentan terhadap proses alih fungsi lahan.

Meskipun begitu dapat dinyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian mempungyai pengaruh pada apek kuantitas produksi padi, stabilitas padi, dan ketersediaan pangan. Sumberdaya sawah mempunyai peran penting dalam memproduksi bahan pangan, sekitar 90% produksi padi dihasilkan dari lahan sawah dan sisanya dari lahan kering. Ketersediaan pangan secara nasonal merupakan suatu persyaratan dalam menciptakan ketahanan pangan.

Dampak alih fungsi lahan terhadap pertanian akan bersifat temporer dan permanen terhadap produktivitas padi. Bahkan dapat memici hilangnya peluang produksi, baik itu akibat dari penurunan luas panen atau akibat produktivitas usaha tani seperti serangan hama, gagal panen, maupun harga pangan.

Menurut Irawan (2002) mengatakan bahwa terdapat empat faktor penyebab dampak alih fungsi lahan sawah terhadap produktivitas pangan (tanaman padi) tidak dapat segera dipulihkan yaitu :

  • Tanah sawah yang sudah dialih fungsikan ke penggunaan non pertanian bersifat permanen atau tidak pernah berubah kembali menjadi tanah sawah atau bersifat irreversible.
  • Upaya pencetakan sawah baru dalam rangka pemulihan produksi pangan pada kondisi semula membutuhkan waktu cukup panjang, dalam hal ini diperlukan waktu sekitar 10 tahun agar lahan sawah yang baru dibangun dapat berproduksi secara optimal.
  • Sumberdaya tanah yang dapat dijadikan sawah semakin terbatas terutama di daerah Pulau Jawa. Di samping itu anggaran pemerintah juga semakin sulit, padahal sebagian besar kegiatan pencetakan sawah didukung dengan dana pemerintah. Keterbatasan sumberdaya tanah dan anggaran pemerintah, menyebabkan upaya pencetakan sawah dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk menetralisir peluang produksi padi yang hilang akibat alih fungsi tanah pertanian tidak mudah diwujudkan.
  • Untuk dapat mengantisipasi peluang produksi yang hilang akibat alih fungsi tanah pertanian, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan produktivitas usaha tani padi sawah.

Pada saat ini Kabupaten Jember mengalami perkembangan penduduk, tentu saja hal ini berakibat terhadap pemenuhan laham untuk kebutuhan penduduk. Apabila dilihat dari proyeksi kebutuhan pangan inu dapat diproyeksikan dengan melihat perkembangan jumlah penduduk yang ada dalam tigkat konsumsi rata rrata pangan dalam hal ini adalah konsumsi beras.

Pada tahnun 2015 menurut kementerian perdagangan RI tingkat konsumsi beras masyarakat Indonesia adalah 114kg per orang pertahun dimana terjadi penurunan yang dulunya sebesar 130-140 Kg/tahun, dengan bertambahnya jumlah penduduk maka dapat memberikan konsekuensi terhadap pemenuhan kebuuthan pangan dan memberikan konsekuensi terhadap kebutuhan pertanian di Kabupaten Jember di masa mendatang.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang diteliti oleh peneliti maka peneliti mengamvil kesimpulan sebagai berikut;

  • Lahan persawahan di Kabupaten Jember mengalami penurunan luasan rata rata areal lahan, sedangkan terjadi peningkatan pada kebutuhan lahan untuk perumahan, fasilitas dan jasa, dan industri.
  • Terjadi alih fungsi lahan pertanina di Kabupaten Jember selama selang waktu 2006-1013 sehingga menyebabkan pengurangan produksi beras serta pengurangan laju produksi
  • Pada periode mendatang dapat diprediksi bahwa rata rata masyarakat diperkirakan akan mencapai 8,368,010 Kw dengan kebuuthan luasan 519,118 H

Opini

Terjadinya alih fungsi lahan pertanian padi akan berdampak terhadap industrialisasi pertanian beras dimana ketika produktivitas lahan pertanian padi berkurang maka akan mengurangi produktivitas industri pertanian beras. Padi yang seharusnya sudah diproses untuk menjadi beras akan terhambat dikarenakan tidak adanya bahan baku. Dampak yang lebih panjang akan berdampak pada ketahanan pangan dan nasib pekerja industri beras.

Salah satu permasalahan yang utama dari industri beras adalah ketersediaan bahan baku, bahan baku menentukan kondisi produksi dari industri tersebut. Dalam studi kasus ini membahas mengenai kondisi produktivitas padi yang cenderung menalami penurunan dikarenakan alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Jember.

Padi sendiri merupakan bahan baku dalam sentra industri beras, apabila tidak ada padi maka produksi beras akan terhambat, dan ketahanan pangan akan terganggu.

Di Kabupaten Jember sendiri alih fungsi lahan terjadi selama selang waktu 2006-1013 sehingga menyebabkan pengurangan produksi beras serta pengurangan laju produksi. Apabila tidak ditangani lebih lanjut maka akan menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun