INTERPOL, International Criminal Police Organization, adalah organisasi internasional yang memiliki 194 negara anggota, salah satunya Indonesia.Â
INTERPOL menggunakan pemberitahuan berkode warna atau INTERPOL NOTICE untuk memungkinkan negara-negara dalam berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia.Â
Pemberitahuan INTERPOL adalah permintaan internasional untuk kerja sama atau peringatan yang memungkinkan polisi di negara anggota untuk berbagi informasi penting terkait kejahatan.
Sejak pertengahan bulan April 2021, media sosial, baik online maupun konvensional ramai dengan pemberitaan mengenai seorang pria berinisial JPZ alias SPS yang diduga melakukan penistaan agama. Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang hasilnya Polri telah menetapkan JPS alias SPS sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama. Tersangka dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU ITE karena menyebarkanujaran kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP karena melakukan penodaan agama (Kompas, 2021)
Namun dalam proses penyidikan, didapati informasi mengenai, pertama, status kewarganegaraan tersangka sebagai warga negara asing (WNA) dan bukan warga negara Indonesia (WNI); kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi luar wilayah Indonesia. Berdasarkan penelusuran Polri, tersangka berada di Jerman, dan jika hasil dari proses pendalaman penyidikan ini benar adanya, maka Polri akan dihadapkan pada masalah yurisdiksi hukum nasional.
Polri juga akan segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang akan diserahkan kepada INTERPOL guna menerbitkan red notice. Red Notice adalah pemeberitahuan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani hukuman Khusus untuk Red Notice, dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara anggota INTERPOL menanganggap Pemberitahuan Merah sebagai permintaan penangkapan yang sah (INTERPOL, 2021)
Selain Red Notice, INTERPOL juga memiliki tujuh tipe Notice berwarna lainnya dengan tujuan dan fungsinya masing-masing.
Yellow Notice: Pemberitahuan Kuning dikeluarkan untuk menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur, aau untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri.
Blue Notice: Pemberitahuan Biru dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang yang terkait dengan kejahatan.
Black Notice: Pemberitahuan Hitam dikeluarkan untuk mencari informasi tentang tubuh tak dikenal
Green Notice: Pemberitahuan Hijau dikeluarkan untuk memberikan peringatan tentang aktivitas kriminal seseorang, dimana orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman bagi keselamatan publik.
Orange Notice: Pemberitahuan Oranye dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.
Purple Notice: Pemberitahuan Ungu dikeluarkan untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
INTERPOL – UN Security Council Special Notice: Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberi tahu anggota INTERPOL bahwa seseorang atau suatu entitas dikenai sanksi PBB. Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan INTERPOL - PBB dibuat pada tahun 2005 untuk memberikan alat yang lebih baik guna membantu Dewan Keamanan menjalankan mandatnya terkait pembekuan aset, larangan perjalanan, dan embargo senjata yang ditujukan untuk individu dan entitas yang terkait dengan Al Qaeda dan Taliban.
Pemberitahuan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal atas permintaan Biro Pusat Nasional dan tersedia untuk semua negara anggota INTERPOL. Pemberitahuan juga dapat digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Criminal Tribunals, dan International Criminal Court (ICC) untuk mencari orang yang dicari karena melakukan kejahatan dalam yurisdiksi mereka, terutama genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagian besar Pemberitahuan hanya untuk digunakan polisi dan tidak tersedia untuk umum. Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik, kutipan dari Pemberitahuan dapat dipublikasikan di situs INTERPOL. Pemberitahuan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa bersifat publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H