Mohon tunggu...
aka_iaannooo
aka_iaannooo Mohon Tunggu... Freelancer - Indonesian 🇮🇩

Hiduplah Indonesia Raya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eight Types of INTERPOL NOTICES

20 April 2021   22:06 Diperbarui: 20 April 2021   22:55 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Black Notice: Pemberitahuan Hitam dikeluarkan untuk mencari informasi tentang tubuh tak dikenal

Green Notice: Pemberitahuan Hijau dikeluarkan untuk memberikan peringatan tentang aktivitas kriminal seseorang, dimana orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman bagi keselamatan publik.

Orange Notice: Pemberitahuan Oranye dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

Purple Notice: Pemberitahuan Ungu dikeluarkan untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

INTERPOL – UN Security Council Special Notice: Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberi tahu anggota INTERPOL bahwa seseorang atau suatu entitas dikenai sanksi PBB. Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan INTERPOL - PBB dibuat pada tahun 2005 untuk memberikan alat yang lebih baik guna membantu Dewan Keamanan menjalankan mandatnya terkait pembekuan aset, larangan perjalanan, dan embargo senjata yang ditujukan untuk individu dan entitas yang terkait dengan Al Qaeda dan Taliban.

Pemberitahuan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal atas permintaan Biro Pusat Nasional dan tersedia untuk semua negara anggota INTERPOL. Pemberitahuan juga dapat digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Criminal Tribunals, dan International Criminal Court (ICC) untuk mencari orang yang dicari karena melakukan kejahatan dalam yurisdiksi mereka, terutama genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebagian besar Pemberitahuan hanya untuk digunakan polisi dan tidak tersedia untuk umum. Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik, kutipan dari Pemberitahuan dapat dipublikasikan di situs INTERPOL. Pemberitahuan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa bersifat publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun