Mohon tunggu...
aka_iaannooo
aka_iaannooo Mohon Tunggu... Freelancer - Indonesian 🇮🇩

Hiduplah Indonesia Raya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dirgahayu Polri ke-74 Tahun: Polisi sebagai Hukum yang Hidup dan Pandu bagi Masyarakat Indonesia

1 Juli 2020   14:49 Diperbarui: 1 Juli 2020   14:59 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." | idnfinancials.com

Sebagai hukum yang hidup, polisi bukan hanya menjalankan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan tetapi juga hukum yang hidup dan diakui di dalam masyarakat. Dengan demikian maka tugas dan peran polri sebagai hukum yang hidup juga harus dapat mengetahui dan memahami betul setiap hukum yang hidup di dalam masyarakat. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana UNDIP) mengatakan bahwa, hukum bukan hanya dalam bentuknya yang formil (tertulis) berupa peratuan perundang-undangan, tetapi juga harus dalam bentuknya yang materiil (tidak tertulis) berupa hukum atau norma yang hidup dan diakui oleh masyarakat.

Polisi sebagai Pandu Masyarakat Indonesia

Mari berkaca dari ungkapan di awal sebelum paragraf pertama tentang Pandu. Pandu dalam KBBI berarti penunjuk jalan atau perintis jalan. Menjadi pandu untuk mengabdi kepada tanah air tanpa pamrih, suci dalam pikiran, kata-kata dan amal perbuatan, serta untuk tiap hari berbuat kebajikan. Sumpah Kepanduan ini tumbuh sebagai pedoman hidup yang senantiasa didasari dalam tugas apa pun selanjutnya.

Ungkapan yang disampaikan oleh mantan Kapolri pertama tersebut memiliki kesamaan makna secara filosofis dengan Tri Brata, pedoman hidup setiap anggota Polri. Tri Brata yang berarti "Tiga Jalan" berisikan tiga kalimat berbahasa Sansekerta yaitu:

1) Rastra Sewakottama artinya abdi utama dari nusa dan bangsa; 

2) Nagara Janottama artinya warga negara teladan dari negara; dan 

3) Yana Anucasana artinya wajib menjaga ketertiban rakyat. 

Ketiga pedoman ini seyogianya menjadi pegangan setiap polisi untuk memandu masyarakat Indonesia dalam dinamika perubahan sosial di masa kini dan masa depan.

Adanya dinamika perubahan sosial menuntut polisi sebagai hukum yang hidup untuk sigap menyikapinya sebagai pandu bagi masyarakat untuk menjadi abdi bagi nusa dan bangsa, pandu bagi masyarakat untuk menjadi teladan bagi masyarakat lainnya, dan pandu bagi masyarakat untuk saling menjaga ketertiban rakyat.

Pertama, menjadi pandu bagi masyarakat untuk mengabdi bagi nusa dan bangsa. Polisi dapat memandu masyarakat melalui interaksi dan komunikasi tentang bagaimana masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa sesuai dengan cara dan minat setiap orang. Sebab mengabdi bagi nusa dan bangsa bukan hanya harus menjadi anggota TNI/Polri.

Teringat akan sebuah nasehat yang pernah disampaikan oleh Prabowo Subianto bahwa setiap putra-putri bangsa yang memiliki kemampuan wajib mengabdi atau menawarkan diri mengabdi kepada negara dan bangsa (Wawancara Aiman dan Prabowo #IndonesiaSATU). Dalam hal ini Polri adalah abdi utama dan masyarakat adalah abdi pendukung yang tentunya memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun