Setya Novanto tidak bersalah, seharusnya jangan dihukum atau dikenakan sanksi. Sudah cukup banyak kisah orang yang tidak bersalah, tapi dijatuhi hukuman dan masuk bui yang diangkat ke layar lebar atau dibuat menjadi sebuah film yang mengharukan, menguras air mata, tragis, menyedihkan, dan seterusnya.
Ketika mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI ini dijadikan terdakwa kasus korupsi e-KTP, ia merasa tak bersalah, tapi pada 24 April 2018 hakim pengadilan Tipikor menyatakan dirinya terbukti bersalah dan merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun serta dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Â
Setya Novanto tidak bersalah -- menurut pengakuannya -- tapi dijatuhi hukuman selama itu, bisa dibayangkan penderitaan lahir batinnya. Ke mana teman-temannya yang dulu pernah mengagungkan dan memujanya ketika ia masih berjaya? Bukankah mereka pernah mengeruk atau mendapat keuntungan dari seorang mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI itu?
Kisah orang yang tadinya berjaya, kemudian jatuh dan ditinggalkan teman-temannya pun sudah cukup banyak diangkat ke layar lebar atau dijadikan sebuah film.
Ini hanya saran saja kepada sosok yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tadi, padahal Setya Novanto tidak bersalah (menurut pengakuannya).
Adapun saran tersebut seperti ini:
Pertama, tabahkan hatimu Setya Novanto, semua ini adalah ujian.
Kedua, tetap menganggap semua ini adalah ujian.
Ketiga, masih tetap ujian, dan jangan bertanya kapan lulusnya.
Setya Novanto tidak bersalah, pengakuannya seperti ini akan muncul kembali jika ditanyakan ketika dirinya dipindahkan dari LP Sukamiskin ke Gunung Sindur.
Ia sakit dan diizinkan keluar untuk berobat, tapi pada Jumat (14/6/2019) siang dengan kemeja lengan pendek dan topi hitam serta penutup masker pergi ke sebuah toko bangunan di sekitar Padalarang, makanya tempat tidurnya dipindahkan, bukan di LP Sukamiskin lagi, tapi di Gunung Sindur karena telah melakukan pelanggaran berat.
Ya, jika ditanyakan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI itu, pengakuan Setya Novanto tidak bersalah kemungkinan besar akan tercetus kembali seperti saat ia menjalani kasus korupsi e-KTP setahun lalu.
Setya Novanto tidak bersalah menurut pengakuannya, tapi dijatuhi hukuman atau dikenakan sanksi yang cukup berat. Bagaimana dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak yang meminta maaf?
"Atas nama pimpinan wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar yang menaungi Lapas Sukamiskin, saya mohon maaf pada publik dan pada para penegak hukum lainnya atas kejadian ini," kata Liberty Sitinjak di sini.
Apakah ia akan dikenakan sanksi atas ulah Setya Novanto tadi?
"Ini murni kesalahan dan kelalaian petugas kami. Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal tersebut kami periksa dan kami tarik ke Kanwil Kemenkumham Jabar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak menambahkan.
Kasihan Setya Novanto, tempat tidurnya dipindahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H