Mohon tunggu...
Ajrul Muhsinin
Ajrul Muhsinin Mohon Tunggu... Media dan Humas Bawaslu Kota Depok -

"Menulis adalah senjata yang lebih ampuh dari pada peluru yang ditembakkan".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Catatan Akhir Tahun 2018 Bawaslu Kota Depok

1 Januari 2019   11:50 Diperbarui: 1 Januari 2019   12:22 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Istimewa : Logo Bawaslu Kota Depok

Periode bulan Oktober s.d Desember 2018, Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan 23 kegiatan sosialasi dan 13 kegiatan pencegahan dengan Kegiatan Unggulan yaitu aktifitas sosial media dan optimasi Teknologi Informasi melalui aplikasi Si Pitung, Cyber Patrol dan Form A online. Dalam upaya meminimalisir pelanggaran Pemilu serta menjangkau efektifitas pengawasan melalui teknologi digital.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye periode bulan Oktober s.d Desember 2018 terdapat 369 Kegiatan Kampanye di Kota Depok dengan rincian 40 (11%) Kegiatan dengan metode Pertemuan Terbatas, 226 (61%) Kegiatan dengan metode Pertemuan Tatap Muka, dan 103 (28%) Kegiatan dengan metode Lain. 

Adapun Kegiatan Lain yang dimaksud; pertama Kegiatan Sosial (87%) berupa pengobatan gratis, donor darah, cek kesehatan, maulid, dan demo masak; kedua Kegiatan Olahraga (10%) berupa Senam, Jalan Sehat, dan Mancing;  ketiga Kegiatan Kebudayaan (2%) berupa flasmob dan mural; serta keempat Kegiatan Perlombaan (1%) berupa kompetisi Futsal.

Sebaran kegiatan Kampanye di Kecamatan memperlihatkan frekuensi kegiatan di Kecamatan Pancoran Mas paling tinggi dengan 67 kali kegiatan sedangkan di Kecamatan Limo memiliki frekuensi paling rendah dengan 13 kali kegiatan Kampanye.

Secara lebih detail dapat terlihat frekuensi kegiatan dengan Metode Pertemuan Terbatas paling banyak di Kecamatan Sawangan, sedangkan metode kegiatan Tatap Muka dan Kegaitan Lain paling banyak di Kecamatan Pancoran Mas. Bahan Kampanye dengan distribusi paling tinggi adalah Stiker (42%) dan Kalender (34%). Adapun  diluar varian tersebut yang disebarkan yaitu Korek Api, Karpet, dan Gantungan Kunci.

Dari segi Kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan kepeda Pihak Keamanan serta melampirkan daftar pelaksana kampanye (dalam periode 3 bulan ini) terdapat  85,4% kegiatan memiliki STTP dan 13,8% kegiatan tanpa STTP. Sedangkan terkait daftar pelaksana kampanye, 42,3% kegiatan melampirkan dan 56,9% kegiatan tidak melampirkan.

Lain halnya dari sebaran jumlah APK yang berada di Kota Depok, bahwasannya kecamatan yang paling banyak alat peraga kampanye ialah kecamatan Cipayung sebanyak 425 APK terpasang di kecamatan tersebut.

Dari data tersebut APK paling banyak dari jenis Spanduk 21% di setiap kecamatan, dan jumlah yang cukup besar (63%) untuk APK yang tidak ditentukan di dalam PKPU 23 tahun 2018 yaitu poster dan banner kecil.

Terkait distribusi Logistik Pemilu, dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Depok ditemukan masih ada 6 item yang belum sesuai jumlah kebutuhan. Tetapi keseluruhan item telah terdistribusi di Gudang KPU Depok.

Selanjutnya pada Proses penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok dibawah nahkoda Bapak Sriyono dan Bapak Wili Sumarlin telah menerima 3 laporan sengketa, namun dari ketiga laporan sengketa tersebut hanya 1 yang di registrasi dan 2 diantaranya tidak dapat diterima karena telah melewati batas yang waktu pelaporan. Dari 1 pelaporan yang diterima dan diregistrasi telah selesai pada proses mediasi.

Pada proses penanganan pelanggaran kali ini, Bawaslu Kota Depok telah menemukan sedikitnya 15 Temuan yang pada jenis pelanggarannya terdiri dari 1 Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan 14 Pelanggaran Administrasi. Penindakan dilakukan secara langsung dan melalui mekanisme teguran baik tertulis maupun lisan.

Adapun penindakan langsung berupa penertiban APK serentak se-Kota Depok telah terlaksana pada tanggal 7 November 2018 dan penertiban Branding di Angkutan Umum telah terlaksana pada tanggal 18 Desember 2018.

Penindakan APK  baik Calon Presiden, Calon Wakil Presiden maupun Calon Anggota Legislatif yang tidak sesuai aturan . Sedikitnya APK Ilegal atau Alat Peraga Sosialisasi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden maupun Calon Anggota Legislatif  oleh Peserta Pemilu yang dicopot berjumlah 5079 (Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan) Buah untuk APK selain branding dan 56 branding di Angkutan Umum.

Kegiatan ini dirasa masih belum optimal (khususnya penindakan branding di Angkutan Umum) dikarenakan masih banyak angkutan umum yang pada hari itu tidak beroperasi dikarenakan ada kebocoran informasi sehingga banyak dari angkutan umum yang belum dilakukan penindakan secara langsung, dan beberapa masalah seperti disparitas antar Bawaslu Kota/Kabupaten yang tidak serempak membuat banyak pertanyaan dikalangan supir angkutan umum yang notabene kurang memahami aturan dari pemilu itu sendiri.

Maka itu Bawaslu Kota Depok akan menginisiasikan untuk melakukan penertiban terpadu untuk tindakan pencopotan secara langsung APK Branding yang berada pada Angkutan Umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun