Adapun penindakan langsung berupa penertiban APK serentak se-Kota Depok telah terlaksana pada tanggal 7 November 2018 dan penertiban Branding di Angkutan Umum telah terlaksana pada tanggal 18 Desember 2018.
Penindakan APK  baik Calon Presiden, Calon Wakil Presiden maupun Calon Anggota Legislatif yang tidak sesuai aturan . Sedikitnya APK Ilegal atau Alat Peraga Sosialisasi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden maupun Calon Anggota Legislatif  oleh Peserta Pemilu yang dicopot berjumlah 5079 (Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan) Buah untuk APK selain branding dan 56 branding di Angkutan Umum.
Kegiatan ini dirasa masih belum optimal (khususnya penindakan branding di Angkutan Umum) dikarenakan masih banyak angkutan umum yang pada hari itu tidak beroperasi dikarenakan ada kebocoran informasi sehingga banyak dari angkutan umum yang belum dilakukan penindakan secara langsung, dan beberapa masalah seperti disparitas antar Bawaslu Kota/Kabupaten yang tidak serempak membuat banyak pertanyaan dikalangan supir angkutan umum yang notabene kurang memahami aturan dari pemilu itu sendiri.
Maka itu Bawaslu Kota Depok akan menginisiasikan untuk melakukan penertiban terpadu untuk tindakan pencopotan secara langsung APK Branding yang berada pada Angkutan Umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H