Mohon tunggu...
Aji Wijaya
Aji Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aji Wijaya NIM : 121211036 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

20 Juni 2024   00:57 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mencegah kejahatan korporasi di masa depan, langkah-langkah berikut ini dapat diambil:

  1. Penguatan Lembaga Pengawas: Meningkatkan kapasitas dan independensi lembaga pengawas seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
  2. Perbaikan Sistem Pelaporan: Membangun sistem pelaporan yang lebih efisien dan aman bagi whistleblower yang melaporkan tindakan kejahatan korporasi.
  3. Edukasi dan Pelatihan: Memberikan pelatihan dan edukasi berkelanjutan bagi manajemen perusahaan mengenai kepatuhan hukum dan etika bisnis.
  4. Kolaborasi Internasional: Memperkuat kerjasama internasional untuk melacak dan menghentikan aliran dana hasil kejahatan lintas negara.

Konsep Corporate Governance dalam Mencegah Kejahatan Korporasi

Corporate governance yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam mencegah kejahatan korporasi. Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan harus diterapkan secara konsisten dalam operasional perusahaan.

  1. Transparansi: Perusahaan harus memberikan informasi yang akurat dan jujur mengenai kegiatan bisnis mereka kepada semua pemangku kepentingan.
  2. Akuntabilitas: Manajemen perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil.
  3. Tanggung Jawab: Perusahaan harus mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku serta menjalankan praktik bisnis yang etis.
  4. Keadilan: Perusahaan harus memperlakukan semua pemangku kepentingan secara adil dan setara.

Peran Teknologi dalam Mencegah Kejahatan Korporasi

Teknologi modern juga memainkan peran penting dalam mencegah kejahatan korporasi. Penggunaan teknologi seperti big data analytics, blockchain, dan artificial intelligence (AI) dapat membantu dalam:

  1. Deteksi Dini Penipuan: Big data analytics dapat digunakan untuk mendeteksi pola yang mencurigakan dalam transaksi keuangan.
  2. Transparansi Transaksi: Blockchain dapat menyediakan catatan transaksi yang tidak dapat diubah dan transparan, sehingga memudahkan pelacakan aliran dana.
  3. Otomatisasi Kepatuhan: AI dapat digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua regulasi yang berlaku secara otomatis.

Kesimpulan

Konsep actus reus dan mens rea yang diperkenalkan oleh Edward Coke sangat relevan dalam konteks kejahatan korporasi di Indonesia. Kasus-kasus seperti Jiwasraya, Bank Century, dan proyek e-KTP menunjukkan bagaimana kedua elemen ini diterapkan dalam penegakan hukum.

Reformasi hukum dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah penting untuk mencegah dan menangani kejahatan korporasi di masa depan. Edukasi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan etika bisnis juga merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan.

Referensi

  1. "Edward Coke and the Doctrine of Actus Reus and Mens Rea." Legal Scholar Journal.
  2. "Skandal PT Asuransi Jiwasraya." Media Indonesia.
  3. "Bank Century Case Study." Jakarta Post.
  4. "E-KTP Corruption Scandal." Tempo.co.
  5. "Corporate Governance and Its Impact on Corporate Performance." Harvard Business Review.
  6. "The Role of Technology in Preventing Corporate Crime." TechCrunch.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun