Mohon tunggu...
Aji Wijaya
Aji Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aji Wijaya NIM : 121211036 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

20 Juni 2024   00:57 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                      Contoh Kasus: PT Asuransi Jiwasraya

https://news.detik.com/berita/d-6547911/kejagung-setor-rp-3-1-triliun-hasil-rampasan-kasus-korupsi-jiwasraya
https://news.detik.com/berita/d-6547911/kejagung-setor-rp-3-1-triliun-hasil-rampasan-kasus-korupsi-jiwasraya

Salah satu contoh kasus kejahatan korporasi di Indonesia yang memiliki kekuatan hukum tetap adalah skandal PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana investasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

  1. Actus Reus: Dalam kasus ini, tindakan kriminal yang dilakukan melibatkan manipulasi laporan keuangan dan penipuan investasi. Eksekutif Jiwasraya terlibat dalam tindakan ini dengan menginvestasikan dana nasabah dalam saham-saham berkinerja buruk secara sadar dan tanpa pengawasan yang memadai.
  2. Mens Rea: Para eksekutif Jiwasraya mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar regulasi investasi dan standar akuntansi, namun mereka tetap melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Proses Hukum dan Vonis

Kasus Jiwasraya berakhir dengan vonis terhadap beberapa eksekutif tinggi perusahaan, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. Pengadilan menemukan bahwa para terdakwa telah melanggar hukum dengan sengaja (mens rea) dan melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian besar (actus reus).

Dampak dan Pembelajaran dari Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya menunjukkan pentingnya penerapan actus reus dan mens rea dalam penegakan hukum kejahatan korporasi. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan asuransi dan investasi di Indonesia.

Reformasi Hukum dan Regulasi

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan regulasi. Beberapa langkah yang diambil meliputi:

  1. Penguatan Regulasi Keuangan: Peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan investasi melalui peraturan yang lebih ketat dan transparan.
  2. Peningkatan Sanksi Hukum: Peningkatan sanksi bagi individu dan perusahaan yang terlibat dalam kejahatan korporasi, termasuk hukuman penjara yang lebih berat dan denda yang lebih besar.
  3. Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi manajemen perusahaan tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan etika bisnis.

Kasus Lain yang Relevan

Selain Jiwasraya, ada beberapa kasus kejahatan korporasi lain di Indonesia yang juga menunjukkan penerapan konsep actus reus dan mens rea. Misalnya, kasus Bank Century dan skandal korupsi dalam proyek e-KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun