Bank Century
Kasus Bank Century melibatkan penyalahgunaan dana bailout yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan bank tersebut dari kebangkrutan. Para eksekutif bank dan beberapa pejabat pemerintah terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara yang besar.
- Actus Reus: Penyaluran dana bailout yang tidak sesuai dengan peraturan dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
- Mens Rea: Para pelaku sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan regulasi keuangan, namun tetap melakukannya demi keuntungan pribadi.
                                                              Proyek e-KTP
Kasus korupsi dalam proyek e-KTP melibatkan penggelembungan anggaran dan penyuapan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Beberapa pejabat tinggi dan anggota DPR terlibat dalam kasus ini.
- Actus Reus: Manipulasi anggaran dan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek e-KTP.
- Mens Rea: Para pelaku tahu bahwa tindakan mereka ilegal dan melanggar hukum, tetapi mereka tetap melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan politik.
Proses Hukum dan Vonis
Seperti halnya kasus Jiwasraya, kasus Bank Century dan proyek e-KTP juga berakhir dengan vonis terhadap para pelaku yang terlibat. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda yang cukup besar, mencerminkan keparahan tindakan mereka dan dampaknya terhadap negara.
Dampak Kasus-Kasus Ini Terhadap Hukum di Indonesia
Kasus-kasus kejahatan korporasi di atas tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan regulasi. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Upaya Pencegahan di Masa Depan