Mohon tunggu...
Aji Wijaya
Aji Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aji Wijaya NIM : 121211036 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

20 Juni 2024   00:57 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://dosenppkn.com/arbitrase/

                                                                                                                                 Bank Century

https://dosenppkn.com/arbitrase/
https://dosenppkn.com/arbitrase/

Kasus Bank Century melibatkan penyalahgunaan dana bailout yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan bank tersebut dari kebangkrutan. Para eksekutif bank dan beberapa pejabat pemerintah terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara yang besar.

  1. Actus Reus: Penyaluran dana bailout yang tidak sesuai dengan peraturan dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
  2. Mens Rea: Para pelaku sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan regulasi keuangan, namun tetap melakukannya demi keuntungan pribadi.

                                                                                                                           Proyek e-KTP

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/12351421/awal-mula-kasus-korupsi-e-ktp-yang-sempat-hebohkan-dpr-hingga-seret-setya?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/12351421/awal-mula-kasus-korupsi-e-ktp-yang-sempat-hebohkan-dpr-hingga-seret-setya?page=all

Kasus korupsi dalam proyek e-KTP melibatkan penggelembungan anggaran dan penyuapan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Beberapa pejabat tinggi dan anggota DPR terlibat dalam kasus ini.

  1. Actus Reus: Manipulasi anggaran dan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek e-KTP.
  2. Mens Rea: Para pelaku tahu bahwa tindakan mereka ilegal dan melanggar hukum, tetapi mereka tetap melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan politik.

Proses Hukum dan Vonis

Seperti halnya kasus Jiwasraya, kasus Bank Century dan proyek e-KTP juga berakhir dengan vonis terhadap para pelaku yang terlibat. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda yang cukup besar, mencerminkan keparahan tindakan mereka dan dampaknya terhadap negara.

Dampak Kasus-Kasus Ini Terhadap Hukum di Indonesia

Kasus-kasus kejahatan korporasi di atas tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan regulasi. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun