Mohon tunggu...
Aji Wijaya
Aji Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aji Wijaya NIM : 121211036 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

20 Juni 2024   00:57 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://dosenppkn.com/arbitrase/

                                                       Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Untuk Business Villains di Indonesia

Pendahuluan

Pencucian uang dan kejahatan korporasi telah menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama dengan meningkatnya kasus yang melibatkan perusahaan besar dan pejabat tinggi. Korupsi, penipuan, dan pelanggaran regulasi keuangan yang melibatkan korporasi dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Dalam konteks ini, memahami konsep hukum yang mendasari kejahatan korporasi menjadi sangat penting. Salah satu konsep fundamental dalam hukum pidana yang relevan untuk memahami tindakan kriminal adalah konsep "actus reus" dan "mens rea" yang diperkenalkan oleh Edward Coke.

Edward Coke, seorang ahli hukum dari Inggris pada abad ke-16, memperkenalkan konsep "actus reus" (tindakan kriminal) dan "mens rea" (niat kriminal) sebagai elemen kunci dalam menentukan kesalahan seseorang dalam tindak pidana. Kedua konsep ini sangat relevan dalam konteks kejahatan korporasi di Indonesia, di mana tindakan dan niat para pelaku kejahatan sering kali tersembunyi di balik kompleksitas struktur organisasi dan operasi bisnis yang rumit.

Actus Reus mengacu pada tindakan fisik atau perilaku yang melanggar hukum. Dalam konteks korporasi, ini bisa berupa penipuan, penggelapan, atau pelanggaran regulasi keuangan. Misalnya, manipulasi laporan keuangan atau penggelapan dana perusahaan adalah bentuk-bentuk actus reus yang sering terjadi dalam kejahatan korporasi.

Mens Rea mengacu pada niat atau pengetahuan bahwa tindakan yang dilakukan adalah ilegal. Dalam konteks korporasi, mens rea bisa berarti bahwa eksekutif atau manajemen tahu bahwa mereka melanggar hukum tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut. Contoh mens rea dalam kejahatan korporasi termasuk keputusan sadar untuk memanipulasi pasar saham atau melakukan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pemahaman yang mendalam tentang actus reus dan mens rea penting untuk memastikan bahwa kejahatan korporasi dapat diadili dengan adil dan pelakunya dapat dihukum dengan tepat. Penerapan yang tepat dari kedua konsep ini juga memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bersalah yang dihukum, dan bahwa hukuman mencerminkan tingkat keseriusan dari tindakan yang dilakukan.

Indonesia telah menyaksikan beberapa kasus kejahatan korporasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya termasuk skandal PT Asuransi Jiwasraya, Bank Century, dan proyek e-KTP, yang semuanya melibatkan kerugian finansial yang besar dan menciptakan dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan hukum di negara ini. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana actus reus dan mens rea diterapkan dalam konteks kejahatan korporasi dan menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta reformasi regulasi untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi penerapan konsep actus reus dan mens rea dalam kejahatan korporasi di Indonesia dengan melihat beberapa contoh kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita juga akan membahas upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat regulasi dan pengawasan, serta bagaimana teknologi dan edukasi dapat berperan dalam mencegah kejahatan korporasi di masa depan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang actus reus dan mens rea, kita dapat lebih efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan korporasi, serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam bagi pembaca mengenai pentingnya konsep hukum ini dalam menangani kejahatan korporasi dan bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mencegahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun