Setidaknya ada tiga hal yang harus diupayakan oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak gireng tersebut. Tiga hal yang dimaksud salah satunya adalah menaikkan pajak ekspor minyak goreng. Ia mengingatkan, harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya seharga 1.100 dolar AS menjadi 1.340 dolar AS. Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.
Harga minyak luar negeri saat ini memang cukup menjanjikan. Namun apabila dirasa kurang efektif dalam mendorong kebutuhan pasar dalam negeri, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor minyak goreng menjadi lebih tinggi.Dengan begitu pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi.
Kebijakan perdagangan juga bisa dilakukan pemerintah dengan menaik-turunkan kebijakan ekspor. Apabila kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah bisa menaikkan pajak ekspor sehingga mengurangi motivasi produsen domestik untuk mengekspor minyak ke luar negeri karena pajak tinggi.
3Sebaliknya, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor. Hal tersebut akan mendorong produsen melakukan ekspor ke luar negeri sehingga tidak ada yang menumpuk di gudang.Semua CPO (Crude Palm Oil) yang diproduksi juga bisa terjual, baik di dalam atau luar negeri.
Langkah selanjutnya adalah pemerintah dapat melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen. Persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi.
Jika dirasa masih cukup tinggi, bisa diturunkan lagi sampai 15 persen. Langkah terakhir adalah melakukan operasi pasar. Misalnya dengan melacak dari produsen harus memiliki kewajiban untuk mensuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor. Pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Misalnya dengan menerapkan kebijakan 20-30 persen dari produksi harus dipasarkan di dalam negeri.
Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut,, lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir. Operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, justru dinilai kurang efektif.
Selama pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri masih kurang, hal itu akan terjadi kelangkaan dan harganya akan naik, seperti itulah hukum pasar berlaku. (***) Aji Setiawan
Cipawon 6/1, Bukateja Purbalingga-Jawa Tengah 53382
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H