Mohon tunggu...
Aji Ripki Pauji
Aji Ripki Pauji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten favorit saya yaitu konten yang mengandung edukasi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Pornografi bagi Remaja

29 Desember 2022   10:48 Diperbarui: 2 Januari 2023   23:46 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penulis : Aji Ripki Pauji (31602200023)

Prodi Teknik Industri

Fakultas Teknologi Industri

Universitas Islam Sultan Agung

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Pada zaman yang modern ini terdapat banyak teknologi-teknologi yang canggih dan bisa diakses dimana-mana, salah satunya yaitu smartphone. Dengan smartphone kita dapat mengakses berbagai aplikasi, situs web, dll. Sehingga smartphone memiliki banyak kelebihan untuk memudahkan manusia dalam melakuan aktivitas sehari-hari. Misalnya untuk berbagi suara, video, pesan teks, dll. 

Namun disamping kelebihan itu terdapat pula kelemahan atau sisi negatifnya, tergantung orang yang menggunakannya. Salah satu dari dampak negatif tersebut yaitu situs pornografi. 

Pornografi sendiri biasanya marak di akses oleh kalangan para remaja sehingga pemerintah diharuskan untuk memblokir situs-situs yang berbau pornografi. Alasannya yaitu karena pornografi memiliki banyak dampak negatif. Berikut adalah dampak negatif dari pornografi:

  • Merusak Otak

Hasil dari sebuah penelitian oleh para peneliti jerman mengungkapkan, bahwa menonton film pornografi dapat berdampak buruk bagi Kesehatan otak. Jika terlalu sering atau secara teratur menonton film atau video pornografi dapat menyebabkan volume otak di daerah striatium mengalami penyusutan. Stratium sendiri merupakan daerah di otak yang berkaitan dengan motivasi.

  • Membuat Kecanduan Pornografi

Kecanduan merupakan satu kondisi yang membuat seseorang kehilangan kontrol terhadap suatu hal. Biasanya hal ini merujuk pada rasa suka yang berlebihan dan didorong oleh keinginan kuat terhadap satu hal. Seseorang yang mengalami kecanduan biasanya tidak dapat mengendalikan apa yang dia lakukan. Hal itu kemudian berkembang menjadi sebuah kecanduan. Kondisi ini bisa terjadi pada biasa saja dan ada banyak jenisnya. Salah satu contoh dari kencanduan yaitu kencanduan menonton hal-hal yang berbau pornografi.

  • Sulit konsentrasi dan Fokus

Pornografi yang sering ditonton remaja merupakan sensasi seksual sebelum waktunya, sehingga yang terjadi yaitu mengendapnya kesan mendalam di bawah otak sadar yang bisa membuat mereka sulit konsentrasi, tidak fokus, dan lain-lain.

  • Perilaku Seksual Yang Menyimpang

Perilaku seksual yang menyimpang merupakan hal yang tidak lazim dilakukan. Penyimpangan seksual termasuk salah satu ganguan psikologis yang perlu di hindari. Contoh dari penyimpangan seksual antara lain, lesbianisme, homoseksual, pedophilia, dan lain-lain.

  • Mendorong Remaja Untuk Melakukan Tindakan Seksual

Kemampuan menyerap informasi remaja masih kurang. Belum stabil untuk menyerap informasi mana yang baik dan mana yang buruk karena masih dalam tahap pencarian jati diri. Maka dari itu mereka biasanya meniru apa yang mereka lihat, termasuk menonton video pornografi. Mereka akan terdorong untuk melakukan tindakan seksual terhadap anak lain atau siapapun objek yang bisa mereka jangkau.

  • Tidak Percaya Diri

Remaja pecandu pornografi yang dikelilingi oleh teman-teman yang terbimbing dan bebas dari pornografi, akan cenderung merasa minder dan tidak percaya diri. Karena kebiasaannya ini, remaja merasa sebagai pribadi yang aneh dan berbeda perilakunya, dan seiring bertambahnya pengetahuan keagamaannya ia akan merasa paling berdosa.

Hukum Pornografi di Indonesia

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun