Mohon tunggu...
Aji Ripki Pauji
Aji Ripki Pauji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten favorit saya yaitu konten yang mengandung edukasi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Pornografi bagi Remaja

29 Desember 2022   10:48 Diperbarui: 2 Januari 2023   23:46 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pornografi yang sering ditonton remaja merupakan sensasi seksual sebelum waktunya, sehingga yang terjadi yaitu mengendapnya kesan mendalam di bawah otak sadar yang bisa membuat mereka sulit konsentrasi, tidak fokus, dan lain-lain.

  • Perilaku Seksual Yang Menyimpang

Perilaku seksual yang menyimpang merupakan hal yang tidak lazim dilakukan. Penyimpangan seksual termasuk salah satu ganguan psikologis yang perlu di hindari. Contoh dari penyimpangan seksual antara lain, lesbianisme, homoseksual, pedophilia, dan lain-lain.

  • Mendorong Remaja Untuk Melakukan Tindakan Seksual

Kemampuan menyerap informasi remaja masih kurang. Belum stabil untuk menyerap informasi mana yang baik dan mana yang buruk karena masih dalam tahap pencarian jati diri. Maka dari itu mereka biasanya meniru apa yang mereka lihat, termasuk menonton video pornografi. Mereka akan terdorong untuk melakukan tindakan seksual terhadap anak lain atau siapapun objek yang bisa mereka jangkau.

  • Tidak Percaya Diri

Remaja pecandu pornografi yang dikelilingi oleh teman-teman yang terbimbing dan bebas dari pornografi, akan cenderung merasa minder dan tidak percaya diri. Karena kebiasaannya ini, remaja merasa sebagai pribadi yang aneh dan berbeda perilakunya, dan seiring bertambahnya pengetahuan keagamaannya ia akan merasa paling berdosa.

Hukum Pornografi di Indonesia

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun