Pornografi yang sering ditonton remaja merupakan sensasi seksual sebelum waktunya, sehingga yang terjadi yaitu mengendapnya kesan mendalam di bawah otak sadar yang bisa membuat mereka sulit konsentrasi, tidak fokus, dan lain-lain.
- Perilaku Seksual Yang Menyimpang
Perilaku seksual yang menyimpang merupakan hal yang tidak lazim dilakukan. Penyimpangan seksual termasuk salah satu ganguan psikologis yang perlu di hindari. Contoh dari penyimpangan seksual antara lain, lesbianisme, homoseksual, pedophilia, dan lain-lain.
- Mendorong Remaja Untuk Melakukan Tindakan Seksual
Kemampuan menyerap informasi remaja masih kurang. Belum stabil untuk menyerap informasi mana yang baik dan mana yang buruk karena masih dalam tahap pencarian jati diri. Maka dari itu mereka biasanya meniru apa yang mereka lihat, termasuk menonton video pornografi. Mereka akan terdorong untuk melakukan tindakan seksual terhadap anak lain atau siapapun objek yang bisa mereka jangkau.
- Tidak Percaya Diri
Remaja pecandu pornografi yang dikelilingi oleh teman-teman yang terbimbing dan bebas dari pornografi, akan cenderung merasa minder dan tidak percaya diri. Karena kebiasaannya ini, remaja merasa sebagai pribadi yang aneh dan berbeda perilakunya, dan seiring bertambahnya pengetahuan keagamaannya ia akan merasa paling berdosa.
Hukum Pornografi di Indonesia
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H