Penertiban tersebut berujung bentrok, karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun tersebut.
Pemprov DKI tentunya punya alasan dalam membenahi kampung-kampung kumuh yang dianggap sudah tidak layak huni. Sehingga dianggap perlu ada penataan ulang.
Penataan ulang inilah yang menyebabkan banguna-banguna yang sudah dianggap sudah tidak sesuai dengan fungsinya harus ditertibkan. Terlepas dari apakah penduduk yang Ikut tergusur adalah pendukung Anies, yang sudah memegang janji Anies saat Pilkada DKI.
Seperti yang dikatakan Camat Tanjung Priok Syamsul Huda menegaskan upaya dilakukan pemerintah bukan penggusuran tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
"Kami melakukan penataan, bukan penggusuran," tegas Syamsul.
Pemprov DKI menganggap itu bukanlah penggusuran, tapi hanya penataan ulang. Tapi masyarakat yang terkena penertiban tersebut merasa tergusur dari Tanah Yang sudah ditempati selama puluhan tahun.
Jadi memang peristiwa ini hanya perbedaan persepsi. Masyarakat merasakan penertiban itu sebagai penggusuran, sementara pemprov DKI menganggap hanya penertiban.
Kalau penertiban dan penataan, artinya setelah ditata mereka masih bisa kembali dong, dan tidak dibiarkan tergusur begitu saja dari Tanah yang mereka tempati. Tapi minimal mereka bisa direlokasi ketenpat yang lebih layak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H