Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gerindra "Menang Banyak" Jika Prabowo Jadi Menteri Pertahanan

8 Oktober 2019   11:14 Diperbarui: 8 Oktober 2019   11:35 1715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sangat mungkin Jokowi akan menerima permintaan Prabowo tersebut, dan bisa jadi jika AM Hendropriyono mampu meyakini Jokowi, mengingat akhir-akhir ini beliau menjalin komunikasi yang cukup intensif dengan Prabowo.

Jika Prabowo benar mendapatkan jabatan Menhan, itu artinya satu gerbong kementerian tersebut, Prabowo bisa menampung para loyalisnya yang mempunya kapasitas untuk mengisi posisi organisasi kementerian pertahanan.

Itu baru satu kementerian, apa lagi jika Gerindra mendapatkan tidak cuma satu kementerian. Pada awalnya Jokowi menawarkan tiga jabatan Menteri pada Gerindra, dan satu jabatan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), namun Prabowo tidak menerimanya.

Memang Wantimpres bukanlah sebuah jabatan yange strategis, hanya sebagai penasehat Presiden. Tidak memiliki wewenang yang fungsional, selain itu juga tidak punya hake untuk memegang anggaran.

Di Wantimpres, jelas Prabowo tidak bisa bawa siapa-siapa, hanya bawa badan. Jadi tidak mungkin bisa menempatkan loyalisnya didalam Pemerintahan. Berbeda dengan di Kementerian Pertahanan.

Gerindra mempunyai perhitungan yang cukup matang dalam menerima tawaran Pemerintah untuk masuk dalam Kabinet. Sangat kalkulatif, dan memperhitungkan untung ruginya.

Kalah di Pilpres, harus menang banyak jika harus bergabung dengan Pemerintah. Wajar saja kalau Gerindra secara cermat mempertimbangkan penawaran Jokowi untuk masuk dalam Pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun