Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inikah Penghalang Jokowi Menerbitkan Perppu KPK?

3 Oktober 2019   16:25 Diperbarui: 3 Oktober 2019   16:31 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang menghalangi Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK hanyalah Partai koalis pendukung Jokowi-Ma'ruf. Bahkan politisi PDI-P sendiri menolak dengan tegas penerbitan Perppu KPK, karena dianggap tidak menghormati keberadaan mereka sebagai inisiator revisi UU KPK.

Seharusnya PDI-P lebih sensitif merespon penolakan masyarakat, penggiat anti korupsi, juga mahasiswa terhadap revisi UU KPK, karena reaksi yang diperlihatkan sudah sangat mengancam stabilitas politik dan keamanan negara.

Kalau sampai terjadi Chaos maka yang akan dipersalahkan masyarakat adalah Presiden selaku kepala negara, bukanlah Partai politik. Presiden dalam hal ini jelas akan lebih mendengar tuntutan masyarakat ketimbang Partai politik, meskipun Partai politik juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Terkait ngototnya PDI-P ingin merevisi UU KPK menimbulkan kecurigaan masyarakat. PDI-P merupakan salah satu Partai terbanyak menyumbang kader partai yang terjerat kasus korupsi. Revisi UU KPK dianggap sarat dengan kepentingan politik.

Politikus PDI-P, Arteria Dahlan, menyatakan Jokowi dapat melakukan perbuatan melanggar hukum atau inkonstitusional jika menerbitkan Perppu KPK.

Arteria menilai tidak ada landasan hukum yang jelas untuk menerbitkan Perppu KPK. "Pertanyaannya apakah kondisi objektif saat ini mewajibkan seorang Presiden untuk menerbitkan Perppu?" kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).

Menurut Arteria, landasan hukum dalam penerbitan Perppu KPK yakni adanya kegentingan mendesak. Kegentingan mendesak ini biasanya karena adanya kekosongan hukum atau tidak berjalannya  pemerintahan dan penegakan hukum.

Frasa "kegentingan mendesak" itu bersifat multitafsir, tidak melulu karena adanya kekosongan hukum atau tidak berjalannya Pemerintahan dan penegakan hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai kondisi kegentingan yang dibutuhkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) adalah hak subjektif Presiden Joko Widodo.

"(Kegentingan) itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini dan saya harus ambil tindakan (menerbitkan perppu) itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud MD di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Demo mahasiswa dan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang sudah mengganggu stabilitas politik dan keamanan, adalah sesuatu yang cukup mendesak Pemerintah, dan mengganggu konsentrasi Pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun