Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dari tujuh poin diatas memang sebagian besar yang menolak Revisi UU KPK tersebut, masih menganggap ada beberapa poin yang bisa melemahkan KPK, terutama yang menyangkut Pembentukan Dewan pengawas dan sistem Kepegawaian KPK.
Mari kita sama-sama lihat, seperti apa hasil akhirnya, namun tetap dengan husnudzon terhadap Pemerintah. Apapun keputusan yang sudah diambil, tetap diyakini tidak akan melemahkan KPK.Â
Itulah makanya saya tidak Menyesal Memilih Jokowi, meskipun keputusan yang dipilihnya tidak Populis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!