Sangat disayangkan tindakan gegabah KPAI menggibah PB Djarum dengan aturan pelarangan eksploitasi anak yang tidak tepat sasaran. Seharusnya aturan tersebut bisa diterapkan kalau yang melakukan audisi PT Djarum, karena sangat berbeda antara PT Djarum dan PB Djarum.
PB Djarum itu tidak identik dengan PT Djarum, karena PB Djarum adalah klub Bulutangkis yang melakukan pembinaan sejak dini bagi altlit Bulutangkis Indonesia, sudah sejak tahun 1969. Sementara PT. Djarum adalah perusahaan rokok, yang tidak ada kaitannya dengan audisi tersebut.
Pertama, PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok. Kedua, Djarum memiliki program pencarian bakat dengan nama "Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis". Dan ketiga, Djarum tidak sedang mempromosikan produk tembakau.
Semestinya KPAI menelusuri terlebih dahulu seperti apa pembiayaan dan pembinaan dari hasil audisi yang dilakukan PB Djarum tersebut, dimana letak eksploitasinya terhadap anak, juga hal yang bertentangan dengan aturan terhadap perlundungan anak.
Dalam Pasal 47 ayat 1 PP tersebut disebutkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan, bila aturan dalam ayat 1 dilanggar, maka orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Sumber
Adakah selama audisi anak sampai pembinaan menjadi atlit tersebut berkaitan dengan sponsor produk tembakau.? Sementara PB Djarum itu dibiayai oleh Djarum Foundation, sebuah lembaga sosial yang ada didalam group Djarum.
Aturan tersebut bisa berlaku jika PT Djarum yang melakukan audisi dan pembinaan anak-anak, dan itu sangat jelas bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak untuk kepentingan Bisnis produk tembakau. Sementara yang terjadi adalah bukan seperti itu.
Banyak hal yang lebih patut menjadi perhatian KPAI ketimbang mengawasi dan mengaitkan audisi PB Djarum dengan aturan Pemerintah tentang eksploitasi anak. Banyak terjadi eksploitasi anak di jalanan, di kolong jembatan, adakah ini diurus dan diperhatikan KPAI.?