Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Raket Pilihan

KPAI Tahu Gak Bedanya PT Djarum dengan PB Djarum?

10 September 2019   06:37 Diperbarui: 10 September 2019   15:56 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sangat disayangkan tindakan gegabah KPAI menggibah PB Djarum dengan aturan pelarangan eksploitasi anak yang tidak tepat sasaran. Seharusnya aturan tersebut bisa diterapkan kalau yang melakukan audisi PT Djarum, karena sangat berbeda antara PT Djarum dan PB Djarum.

PB Djarum itu tidak identik dengan PT Djarum, karena PB Djarum adalah klub Bulutangkis yang melakukan pembinaan sejak dini bagi altlit Bulutangkis Indonesia, sudah sejak tahun 1969. Sementara PT. Djarum adalah perusahaan rokok, yang tidak ada kaitannya dengan audisi tersebut.

Pertama, PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok. Kedua, Djarum memiliki program pencarian bakat dengan nama "Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis". Dan ketiga, Djarum tidak sedang mempromosikan produk tembakau.

Semestinya KPAI menelusuri terlebih dahulu seperti apa pembiayaan dan pembinaan dari hasil audisi yang dilakukan PB Djarum tersebut, dimana letak eksploitasinya terhadap anak, juga hal yang bertentangan dengan aturan terhadap perlundungan anak.

Dalam Pasal 47 ayat 1 PP tersebut disebutkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan, bila aturan dalam ayat 1 dilanggar, maka orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Sumber

Adakah selama audisi anak sampai pembinaan menjadi atlit tersebut berkaitan dengan sponsor produk tembakau.? Sementara PB Djarum itu dibiayai oleh Djarum Foundation, sebuah lembaga sosial yang ada didalam group Djarum.

Aturan tersebut bisa berlaku jika PT Djarum yang melakukan audisi dan pembinaan anak-anak, dan itu sangat jelas bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak untuk kepentingan Bisnis produk tembakau. Sementara yang terjadi adalah bukan seperti itu.

Banyak hal yang lebih patut menjadi perhatian KPAI ketimbang mengawasi dan mengaitkan audisi PB Djarum dengan aturan Pemerintah tentang eksploitasi anak. Banyak terjadi eksploitasi anak di jalanan, di kolong jembatan, adakah ini diurus dan diperhatikan KPAI.?

Eksploitasi anak di dunia entertain, dimana anak-anak bekerja di luar batas waktu yang tidak sesuai dengan usianya. Apakah hal seperti ini pun menjadi titik perhatian KPAI, dan tindakan apa yang sudah dilakukan KPAI, kenapa eksploitasi anak di dunia entertain masih terjadi.?

Apakah KPAI tahu sampai saat ini yang bisa dibanggakan Indonesia dalam kompetisi olah raga di dunia Internasional hanya tersisa Bulutangkis, dan atlitnya adalah hasil dari pembinaan PB Djarum.

PBSI sendiri merasa kesulitan untuk mencari bibit atlit anak-anak, dan itu sudah dilakukan PB Djarum sejak 50 tahun lalu, demi untuk membantu meringankan beban Pemerintah, sebagai bentuk partisipasi PB Djarum pada bangsa.

Coba diteliti lagi Pasal 47 ayat 1 PP tersebut apakah memang patut diterapkan pada PB Djarum yang nota bene bukanlah Perusahaan Rokok PT Djarum. Secara fungsional jelas berbeda antara PT Djarum dan PB Djarum, maka perlu dilihat lagi peraturan tersebut tepat apa tidak diterapkan.

Segala hal perlu dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya penerapan aturan tersebut, dan berapa besar juga mudaratnya jika diterapkan. Segala sesuatu harus dipertimbangkan Sisi positif Dane negatinya. Tapi entahlah kalau KPAI punya kepentingan lain menerapkan aturan tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun