Kiani Kertas, kata dia, adalah kisah menarik bagaimana dua jenderal besar mulai berpisah dan dari sana juga mungkin berujung pada perbedaan pilihan politik.
Dua jenderal yang dimaksud Ferdi ialah Prabowo Subianto (Letnan Jenderal purnawirawan) dan Luhut B. Panjaitan (jenderal purnawirawan), yang kini menjadi orang kepercayaan Presiden Joko Widodo dan menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dari rangkaian peristiwa di atas sudah bisa dibaca bagaimana benang merahnya hubungan LBP dan Prabowo, juga Pertemuan Prabowo dan Jokowi di MRT, bahkan sangat mungkin Diplomasi Nasi Goreng di Jalan Tengku Umar pun masih ada kaitannya dengan ide Pemindahan Ibu Kota tersebut.
Ini bukanlah sebuah kebetulan, semua ini tidak terlepas dari skenario Tuhan, yang memang ingin mempersatukan bangsa ini di tengah gempuran pihak-pihak yang ingin memecah belahnya. Seharusnya peristiwa ini harus disyukuri, dan harus didukung penuh.
Ferdi juga menceritakan sejarah kepemilikan tanah di era Orde Baru, dan itu bisa dibaca di sini, penulis tidak ingin membahasnya dalam artikel ini. Penulis hanya ingin membahas soal kepemilikan lahan yang digunakan Prabowo, yang sekarang akan diserahkannya kembali ke negara.
Terkait lahan yang dikuasai Prabowo tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), juga menceritakan, bagaimana Prabowo sampai memiliki lahan yang sebegitu luas tersebut.
Seperti yang dilansir detikcom, JK menyebut Prabowo memiliki lahan tersebut tapi sudah sesuai dengan UU. "Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Kala itu, pada 2004, JK tengah menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo memutuskan membeli PT. Kiani Kertas yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri.
Apa yang disampaikan JK sama seperti yang disampaikan Ferdi, secara kronologis soal kepemilikan lahan tersebut. Lahan HGU tersebut memang kapan waktu negara membutuhkan bisa dikembalikan kepada negara, dan Prabowo menepati janjinya.
Apakah terkait kepemilikan lahan itu Prabowo memiliki sangkutan terhadap negara, yang mana pada akhirnya harus dikembalikan kepada negara, wallahu'alam. Artikel ini tidak sedang membahas tentang persoalan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H