Pada hakikatnya kecurangan itu adalah kejahatan, dan kejahatan itu bukan sesuatu yang imajinatif dan asumtif, dan harus dinyatakan dengan alat bukti dan kesaksian sehingga jadi fakta, tanpa bisa dibuktikan maka tuduhan kecurangan itu hanya menjadi fitnah.
Yusril pun mencontohkan salah satu saksi yang diajukan bernama Rahmadsyah asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia menilai kesaksian Rahmadsyah tak bisa membuktikan keterlibatan aparat kepolisian pada Pemilu 2019.
"Ada saksi dari Kabupaten Batubara yang menceritakan bahwa ada seorang aparat polisi yang viral video di daerahnya yang menyuruh rakyat memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Tapi ketika ditanya, sejauh mana pengaruhnya dan siapa polisinya? Apakah pangkatnya? Dia tidak bisa menerangkan sama sekali dan ketika ditanya di Kabupaten Batubara yang menang siapa, yang menang Prabowo," tutur dia.
Perkara Niat itu memang penting, jangan sekali-kali berniat ingin mempermalukan orang lain, karena bisa jadi kita sendiri malah yang akan dipermalukan. Makanya dilarang juga sesumbar, takabur dan merasa lebih pintar dari orang lain, yang seperti ini kurang disukai Tuhan.
Apa yang kita saksikan dipersidangan MK beberapa hari ini adalah seperti yang saya sebutkan diatas, bagaimana sesumbarnya Tim Hukum 02, yang merasa siasat yang akan diterapkannya akan mempermalukan Tim Hukum 01, namun apa yang terjadi malah sebaliknya.
Makanya dalam berniat selalu dianjurkan semata karena Allah, bukan karena selain dari pada itu, agar terhindar dari niat yang Salah, dan jalan yang salah, Cara yang tidak diridhoi-Nya. Terbukti tidak ada yang Wau, kalaupun ada yang Wau, itu semata Wau yang mempermalukan Tim Hukum 02.
Sumber : Detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H