Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

99,9% Permohonan BPN Prabowo-Sandi Ditolak MK

13 Juni 2019   21:56 Diperbarui: 13 Juni 2019   22:07 3010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang sangat kecil peluang Prabowo-Sandi untuk menang dalam gugatan di MK. Menurut Refly Harun, hanya 0,1 persen bisa diterima. Artinya 99,9 persen akan ditolak MK.

Sementara BPN Prabowo-Sandi sangat yakin Prabowo-Sandi akan menang, bahkan Gerindra sesumbar menawarkan Partai Koalisi Jokowi untuk bergabung di Koalisi Adil Makmur. Seperti yang dikatakan oleh Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade,

"Kami yakin Insya Allah Pak Prabowo yang menang di MK. Nanti kami yang mengajak koalisi ke kami. Bukan kami diajak ke sana. Tapi Insya Allah kami yang mengajak mereka gabung ke kami nanti setelah (sidang) MK," lanjut dia.

Banyak pengamat yang meragukan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi, karena materi gugatannya tidak substantif, dan juga terbilang lemah. Wajar saja kalau Refly menilai 99,9 persen permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi akan ditolak MK.

Ia yakin hakim MK akan mengedepankan paradigma pembuktian secara kalkulatif dan paradigma kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Bila hakim MK mengacu pada 2 faktor tersebut, maka besar kemungkinan gugatan akan ditolak.

"Saya kadang-kadang pesimistis. Pesimisnya begini saya katakan. Kalau pilpres sudah sampai ke MK dan masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan paradigma TSM, saya kira the game is over, selesai," ujar Refly dalam diskusi bertema 'Menakar Kapasitas Pembuktian MK' di D'Cost VIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Kalau memang mengacu pada dua paradigma seperti yang dikatakan Refly tersebut, pertama apakah Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon dapat membuktikan selisih dalam pilpres tidak sah dengan menyertakan bukti form C1 yang sah, selisih yang begitu besar,  sangat diragukan MK dapat memeriksa jutaan form C1 dalam waktu yang singkat.

Kedua, mengenai paradigma kecurangan TSM, semua kategori terstruktur, sistematis dan masif itu harus dapat dibuktikan di persidangan. Hal ini sangat diyakini sulit untuk dibuktikan kubu Prabowo-Sandi. Entahlah kalau Tim Hukum Prabowo-Sandi punya strategi yang lebih mumpuni.

Kalau melihat upaya dari Tim Hukum Prabowo-Sandi saat ini, lebih fokus menyoroti berbagai hal yang menyangkut pelanggaran administratif yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf. Mungkin ini menjadi Salah satu strategi untuk menutupi kelamahan materi yang diajukan.

Seperti misalnya soal posisi jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syari'ah dan Bank Mandiri Syari'ah, juga soal penggunaan Dana pribadi Jokowi untuke kepentingan Pemilu, yang dianggap diluar kewajaran. Bisa saja ini menjadi kelemahan Kubu Jokowi-Ma'ruf, tapi tetap saja tergantung keputusan MK nanti.

Pada prinsipnya apa yang menjadi materi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa dibuktikan, dan pastinya juga bisa memudahkan MK untuk mempertimbangkan dan mengambil sebuah keputusan. Sebanyak apapun gugatan yang diajukan kalau tidak bisa dibuktikan, tetap saja tidak berarti apa-apa.

Yang jelas secara substansial gugatan ke MK lebih kepada persoalan perselisihan hasil perhitungan suara Pemilu, selebihnya hanya untuk memperkuat gugatan yang menyangkut kecurangan TSM.

Disinilah peranan MK untuk bertindak dengan seadil-adilnya, sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang dimiliki MK. Selain dari pada itu, semua pihak yang terlibat dalam persengketaan hasil Pemilu, bisa dengan legowo menerima apapun hasil yang diputuskan oleh persidangan di MK.

Memang kalau mengacu pada prediksi Refly Harun, bahwa peluang menang kubu Prabowo-Sandi hanya 0,1 persen, 99,9 permohonan gugatan kemungkinan akan ditolak MK. Ini sesuatu yang sangat Tragis bagi kubu Prabowo-Sandi, apa Yang diiming-imingi oleh Tim Hukumnya "Jauh panggang dari api," sangat jauh dari harapan.

Sumber : [1],[2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun