Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

99,9% Permohonan BPN Prabowo-Sandi Ditolak MK

13 Juni 2019   21:56 Diperbarui: 13 Juni 2019   22:07 3010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada prinsipnya apa yang menjadi materi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa dibuktikan, dan pastinya juga bisa memudahkan MK untuk mempertimbangkan dan mengambil sebuah keputusan. Sebanyak apapun gugatan yang diajukan kalau tidak bisa dibuktikan, tetap saja tidak berarti apa-apa.

Yang jelas secara substansial gugatan ke MK lebih kepada persoalan perselisihan hasil perhitungan suara Pemilu, selebihnya hanya untuk memperkuat gugatan yang menyangkut kecurangan TSM.

Disinilah peranan MK untuk bertindak dengan seadil-adilnya, sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang dimiliki MK. Selain dari pada itu, semua pihak yang terlibat dalam persengketaan hasil Pemilu, bisa dengan legowo menerima apapun hasil yang diputuskan oleh persidangan di MK.

Memang kalau mengacu pada prediksi Refly Harun, bahwa peluang menang kubu Prabowo-Sandi hanya 0,1 persen, 99,9 permohonan gugatan kemungkinan akan ditolak MK. Ini sesuatu yang sangat Tragis bagi kubu Prabowo-Sandi, apa Yang diiming-imingi oleh Tim Hukumnya "Jauh panggang dari api," sangat jauh dari harapan.

Sumber : [1],[2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun