Menurut Yusril, tindakan Prabowo dan kubunya yang menolak hasil penghitungan KPU serta menolak mengajukan protes melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberikan pengaruh terhadap hasil pemilu tanggal 22 Mei mendatang.
Meraih kekuasaan dengan cara Inkonstitusional (People Power), hanya melahirkan kekuasaan yang tidak memiliki legitimasi, kekuasaan yang tidak legitimate hanya akan menciptakan kegaduhan nantinya.
Senada dengan Yusril, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan penolakan Prabowo Subianto atas hasil penghitungan suara KPU tidak akan memengaruhi apa-apa.
"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itulah, kata Zainal, bukti-bukti atas klaim kecurangan itu disampaikan.
Memaksakan kehendak dengan tindakan yang Inkonstitusional, bukanlah cara meraih kekuasaan yang legal dan konstitusional. Padahal jelas-jelas komitmen Prabowo dalam berpolitik, bukanlah diluar koridor Konstitusi, sesuai dengan apa Yang dikatakannya diatas.
Tekanan dan kepentingan apa yang mendasari Prabowo untuk menempuh jalur yang tidak sesuai dengan mekanisme Konstitusi, apakah hanya karena merasa sekaranglah saatnya mewujudkan harapan dan cita-citanya selama ini.?
Kalaupun harus begitu, harusnya dia konsekuen dengan komitmennya saat mendaftarkan diri sebagai Capres Di KPU, dan siap menerima semua konsekuensinya sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Tidak ada jalan lain bagi Prabowo selain dari membuktikan semua kecurangan yang dituduhkannya ke Mahkamah Konstitusi, karena itulah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa tuduhannya tersebut benar atau tidaknya.
Sumber: