Padahal amanat Undang-undang tidaklah demikian, pemerintah harus senantiasa berpikir untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya, dengan memberikan upah yang layak agar para rakyatnya yang bekerja dapat hidup layak dan sejahtera, dan rakyat pun dengan segala loyalitasnya pada pemerintah.
Membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara, buruh juga harus meningkatkan kemampuan untuk menaikkan tarap hidup.Â
Dengan sistem outsourcing ini jelas antara pekerja dan perusahaan terjadi gap, dan efeknya para pekerja menjadi tidak loyal pada perusahaan, dengan demikian kerja maksimal seperti yang diharapkan akan sulit untuk tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H