Kuat dugaan, SBY sudah mencium kabar kalau Prabowo sudah mendeklarasikan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia, sementara hasil rekapitulasi perhitungan suara dari KPU belum selesai, bahkan real count KPU juga belum tuntas, sementara Prabowo Tidak ingin menunggu pengumuman KPU, Karena secara hitungan internal dia anggap sudah menang.
Bisa jadi tindakan inilah yang dianggap SBY tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, alias inskonstitusional. Dalam hal ini, SBY tidak saja dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, tapi sebagai Negarawan dan Mantan Presiden Republik Indonesia, adalah wajar kalau dia menaruh perhatian terhadap adanya tindakan yang mengarah pada tindakan yang Inkonstitusional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H