Intelejen dan RUU Intelijen
Salah satu hal yang menjadi kontroversi pada RUU Intelejen adalah mengenai kewenagan penagkapan, hal tersebut dianggap oleh banyak orang awam dan berbagai LSM sebagai berpotensi untuk melanggar HAM. Seperti yang dijelaskan oleh saya tadi di atas, penagkapan itu sendiri sesungguhnya adalah bentuk dari tindakan “kontra intelejen”, menurut hemat penulis, jelas BIN sebagai pelaksana harus diberi kewenagan dalam melakukan penangkapan, namun jelas harus dengan dasar melaksanakan operasi “kontra intelijen”, karena apabila BIN tidak diperbolehkan melaksanakan Kontra Intelijen dan hanya dibatasi sebagai pengumpul dan meneruskan informasi, maka BIN fungsinya tidak melebihi kantor berita yang digabung dengan kantor pos, jelas hal tersebut tidak akan membuat BIN menjadi badan yang efesien dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hal lainnya yang menjadi kontroversi dalam RUU Intelejen adalah mengenai hak melakukan penyadapan, termasuk pengawasan dalam dunia maya. Banyak kalangan menilai bahwa hal tersebut dapat bertentangan dengan Hak Privasi dan Hak Kebebasan berpendapat. Seperti yang telah saya jelaskan diatas tadi tujuan dari operasi Intelejen adalah mengumpulkan Informasi, salah satu cara pengumpulan informasi ini dapat melalui penyadapan, atau memang melalui media, salahsatunya pengawasan di dunia maya. Satu hal yang harus dipahami bahwa data yang dikumpulkan atau diawasi pada akhirnya haruslah dapat diolah dan digunakan oleh pemegang keputusan. Sehingga apabila membenturkan kewenangan ini, dengan ketakutan bahwa data anda melalui jejaring sosial akan diawasi, atau pemasungan kebebasan menyampaikan pendapat di dunia maya maka jelas hal tersebut adalah Jaka Sembung naik ojek ! alias Gak’ Nyambung Jek ! Mengapa ? karena jelas data anda pada jejaring sosial umumnya bukanlah data yang diperlukan untuk menentukan kebijakan pemerintah, maupun tindakan militer. Kedua anda dapat menyampaikan berbagai pendapat pada dunia maya, hanya saja tentu ada batasannya. Apabila pendapat tersebut berpotensi menghasut, atau mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan negara, jelas harus diawasi, apabila pendapat anda tidak seperti itu, maka tidak ada alasan untuk risih.
Atas dasar yang telah saya jabarkan tadi sesungguhnya tidak ada alasan untuk mencegah dibentuknya UU Intelijen, karena selain bisa memberikan dasar hukum dalam bertindak, Undang-undang dapat menetapkan batas tugas pokok, kewenangan dan tanggung jawab, sehingga dapat mencegah terjadinya overlaping kewenagan antara badan penegak hukum, militer, dan badan intelejen.
Sumber:
Majalah Angkasa: Edisi Koleksi Angkasa Spyplane Misteri Dan Misi Rahasia Majalah Angkasa: Edisi Koleksi Menguak tabir Operasi Intelejen dan Spionase http://www.antaranews.com/berita/251832/ruu-intelijen-harus-dijiwai-anti-diktaktorisme http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6046 http://en.wikipedia.org/wiki/2003_Attack_on_Karbala
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H