Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tidak Niat Melukai kok Pakai Air Keras?

14 Juni 2020   10:03 Diperbarui: 14 Juni 2020   10:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau benar terdakwa tidak berniat, dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah korban, pastinya sampai hari ini Novel akan baik-baik saja, dia tidak akan mengalami cidera permanen. Masak sih hal seperti itu tidak menjadi pertimbangan tuntutan Jaksa?

Atau jangan-jangan kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, sehingga JPU perlu meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa. Kalau benar seperti itu, berarti ada pelaku lain selain kedua pelaku yang sudah menjadi terdakwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun