Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fase "New Normal" Dimulai dari Bekasi?

27 Mei 2020   10:29 Diperbarui: 27 Mei 2020   10:33 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemarin Presiden Jokowi memantau kesiapan fase New Normal atau tatanan keadaan baru, mulai dari mengecek kesiapan pelayanan MRT, juga mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan Mal Sumarecon.

Kunjungan Mal ke Bekasi ini pun dipelintir media dengan berbagai 'headline' yang berbeda-beda, yang memberitakan dalam rangka pembukaan Mal, ada juga pemberitaan tentang kesiapan pembukaan Mal.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa Presiden Jokowi harus ke Bekasi, kan kalau cuma sekadar mengecek kesiapan rencana dibukanya Mal terkait new normal, toh bisa dimulai dari Jakarta.

Simpang siur pemberitaan tersebut akhirnya diklarifikasi Pemkot Bekasi, kunjungan Presiden Jokowi ke Bekasi dalam rangka meninjau kesiapan Kota Bekasi dalam penerapan new normal.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubbish mengatakan, kalau Jokowi ke Bekasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan PSBB saat diterapkan. Dalam fase new normal, Kota Bekasi akan menjadi percontohan penerapannya. (Sumber) 

Jokowi secara politis sangat punya alasan memulai fase new normal dari Bekasi, karena dalam tatanan baru atau fase new normal, orientasi utamanya adalah untuk memulihkan perekonomian, dan itu tentunya berkaitan kembali dibukanya mal-mal, dan aktivitas berbagai industri.

Karena untuk memulai tatanan baru ini, harus dari daerah yang secara kesiapan dalam menerima fase baru. Sementara untuk DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memberikan sinyal masih perlu mengevaluasi PSBB.

Secara tidak langsung dari pernyataannya di media, DKI Jakarta tidak ingin menerima begitu saja aturan yang diterapkan pusat, DKI punya otoritas sendiri untuk menerapkan sebuah aturan.

Seperti dilansir Kompas.com, menanggapi kabar bahwa mal di Jakarta akan kembali dibuka mulai 5 Juni 2020 setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga berakhir.

"Jadi kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni itu imajinasi, itu fiksi," ujar Anies di sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020).
"Karena belum ada aturan mana pun yang mengatakan PSBB (Jakarta) diakhiri," lanjutnya.

Dengan adanya statement Anies yang demikian, maka Jokowi secara politis memindahkan awal penerapan new normal kewilayah Bekasi, dari pada nantinya dianggap tumpang tindih dengan aturan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk penerapan awal fase new normal di Bekasi pun tetap saja melihat hasil evaluasi penerapan PSBB, tidak ujug-ujug pemerintah pusat memberlakukannya di Bekasi. Juga perlu melihat kesiapan perusahaan dalam penerapan tatanan baru tersebut.

Sebetulnya atas nama wewenang dan kekuasaan, bisa saja pemerintah pusat menerapkan sebuah aturan, yang mana aturan tersebut harus dipatuhi pemerintah daerah. Namun, dalam hal penerapan fase new normal, pemerintah pusat tetap perlu meninjau kesiapan pemerintah daerah.

Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah langsung dibawah pemerintah pusat, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinat pemerintah pusat. Indonesia bukan menganut sistem pemerintah negara federal, memang setiap daerah memiliki otonomi.

Pemerintah daerah hanyalah bagian subsistem dari sistem pemerintah Nasional. Oleh karena itu, maka antara pemerintah pusat dan daerah harus terjalin sinergisitas untuk saling memperkuat, bukanlah saling unjuk kekuatan.

Biar bagaimana pun posisi pemerintah daerah tetap saja dibawah pemerintah pusat, dan itu tidak bisa dipungkiri. Memang atas hirarki tersebut, tidak berarti pemerintah pusat bisa sewenang-wenang terhadap pemerintah daerah.

Itulah yang dilakukan Jokowi ke Bekasi, untuk melihat dan mengecek kesiapan Pemkot Bekasi, dalam penerapan tatanan baru dari fase new normal, yang seharusnya awal penerapan ini bisa dimulai dari Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Tidak ada dasarnya pemerintah daerah harus ngotot-ngototan dengan pemerintah pusat, meskipun memiliki otonomi daerah. Negara kesatuan Republik Indonesia mengaturnya sudah begitu.

Gubernur hanyalah penguasa daerah atau wilayah, sementara Presiden adalah panglima tertinggi negara, yang mengatur wilayah di seluruh Indonesia, yang berpikir dalam skop yang lebih besar dari pada Gubernur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun