Tidak mungkin McD bikin acara penutupan tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin, yang menjadi persoalan, siapa yang memberikan izin? Padahal seharusnya tahu dalam situasi sekarang ini tidak mungkin acara itu boleh dilaksanakan.
Acara ini jelas bertentangan dengan aturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota Jakarta yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan.
"Kita hadir dan imbau tuk bubar. Dan setelah tutup, mereka bubar," kata Heru kepada Liputan6.com, Senin (11/5).Â
Bagus sih acara tersebut pada alhirnya dibubarkan, tapi lebih bagus lagi seharusnya acara seperti itu tidak diberikan izin. Kalau sudah diberikan izin, dan acaranya sudah berlangsung, pada kenyataannya acara tersebut mengumpulkan ratusan orang.
Ini artinya memang tidak ada antisipasi, dan tidak sadar situasi kalau sekarang ini acara seperti itu tidak layak dilaksanakan. Baru sadar kalau acara tersebut berpotensi mengumpulkan massa, setelah acara berlangsung. Ini sebuah keteledoran pihak yang memberikan izin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H