Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi yang baru sembuh dari sakit, setelah sekian lama di karantina karena positif terinfeksi covid-19, tiba-tiba mengeluarkan sebuah kebijakan yang sontak membuat kaget banyak orang.
Disaat pemerintah masih memberlakukan larangan mudik, dan polemik tentang makna mudik dan pulang kampung yang dicetuskan Presiden Jokowi, belum hilang dari perbincangan publik.
Pertama, Menhub Budi Karya memberlakukan kembali operasional moda transportasi, yang diberlakukan mulai 7 Mei 2020. Keputusan Menhub ini jelas membuat Bingung banyak orang termasuk juga Istana.
Meskipun pemberlakuan operasional transportasi tersebut tetap dengan berbagai catatan, dan mengacu pada protokol kesehatan, namun tetap saja dianggap bertentangan dengan larangan mudik yang sedang diberlakukan pemerintah.
Kedua, Menhub Budi Karya mengatakan, jangan dijadikan dikotomi antara makna mudik dan pulang kampung, karena secara pemaknaan sama saja. Apa yang dikatakan Budi Karya ini jelas bertentangan dengan apa yang diucapkan Presiden.
Menhub seperti orang yang baru bangun dari sakit, tanpa melihat kiri-kanan dan depan-belakang, langsung mengeluarkan pernyataan, sehingga terkesan tidak menyimak tentang berbagai polemik yang sedang berkembang di masyarakat.
Padahal dilapangan, aparat sedang kucing-kucingan dengan masyarakat yang ingin mudik, berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mengelabui aparat yang bertugas dilapangan, agar bisa tetap mudik.
Aturan yang diberlakukan Menhub Budi Karya, bagi sesama aparat pemerintah mungkin mudah untuk difahami, karena aturan tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Namun bagi masyarakat, apa yang dilakukan Menhub tersebut merupakan relaksasi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Menhub Budi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan lah relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
Sehingga untuk merespon kebijakan Menhub Budi Karya ini, Istana perlu mengkomunikasikannya pada masyarakat lewat Tenaga Ahli Presiden, apa sebetulnya yang dilaksanakan oleh Menhub tersebut. Presiden sendiri bisa jadi tidak menduga kalau Menhub akan melakukan hal itu.Â
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pada Detik.com, pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.
"Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19," tutur Donny.
Jadi transportasi dibuka, tapi mudik tetap dilarang. Bagi masyarakat umum sangat sulit mencerna kebijakan ini, mau dijelaskan seperti apa pun tetap saja tidak akan nyambung.
Seringkali sebuah kebijakan dikeluarkan tumpang tindih dengan kebijakan yang lainnya, sehingga membuat masyarakat bingung. Kalau seorang Hotman Paris saja bingung mencerna kebijakan Menhub, gimana masyarakat biasa.
"Aduh aduh? Kita ini mau kemana? Aduh aduh aku ngak ngerti ini! Help bantu aku untuk ngerti! Arah kemana ini? Kenapa donk tiap jam 3.30 di tv selalu jubir bilang agar tetap di rumah?" tulis Hotman di Instagram pada Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman juga menunjukan dua artikel dari media online berbeda. Hotman bingung peraturan mana yang seharusnya diikuti oleh masyarakat karena saling tumpang tindih dan tidak konsisten. "Aturan mana yang mau kita ikutin? Aduh bingung? Kok berobah robah? Apa boleh mudik dengan cara naik pesawat? Mohon penjelasan Pak Menhub!," tulis Hotman. (Sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H