Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pada Detik.com, pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.
"Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19," tutur Donny.
Jadi transportasi dibuka, tapi mudik tetap dilarang. Bagi masyarakat umum sangat sulit mencerna kebijakan ini, mau dijelaskan seperti apa pun tetap saja tidak akan nyambung.
Seringkali sebuah kebijakan dikeluarkan tumpang tindih dengan kebijakan yang lainnya, sehingga membuat masyarakat bingung. Kalau seorang Hotman Paris saja bingung mencerna kebijakan Menhub, gimana masyarakat biasa.
"Aduh aduh? Kita ini mau kemana? Aduh aduh aku ngak ngerti ini! Help bantu aku untuk ngerti! Arah kemana ini? Kenapa donk tiap jam 3.30 di tv selalu jubir bilang agar tetap di rumah?" tulis Hotman di Instagram pada Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman juga menunjukan dua artikel dari media online berbeda. Hotman bingung peraturan mana yang seharusnya diikuti oleh masyarakat karena saling tumpang tindih dan tidak konsisten. "Aturan mana yang mau kita ikutin? Aduh bingung? Kok berobah robah? Apa boleh mudik dengan cara naik pesawat? Mohon penjelasan Pak Menhub!," tulis Hotman. (Sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H