Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menhub Budi Karya Bikin Panik Istana?

7 Mei 2020   21:40 Diperbarui: 8 Mei 2020   00:33 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi yang baru sembuh dari sakit, setelah sekian lama di karantina karena positif terinfeksi covid-19, tiba-tiba mengeluarkan sebuah kebijakan yang sontak membuat kaget banyak orang.

Disaat pemerintah masih memberlakukan larangan mudik, dan polemik tentang makna mudik dan pulang kampung yang dicetuskan Presiden Jokowi, belum hilang dari perbincangan publik.

Pertama, Menhub Budi Karya memberlakukan kembali operasional moda transportasi, yang diberlakukan mulai 7 Mei 2020. Keputusan Menhub ini jelas membuat Bingung banyak orang termasuk juga Istana.

Meskipun pemberlakuan operasional transportasi tersebut tetap dengan berbagai catatan, dan mengacu pada protokol kesehatan, namun tetap saja dianggap bertentangan dengan larangan mudik yang sedang diberlakukan pemerintah.

Kedua, Menhub Budi Karya mengatakan, jangan dijadikan dikotomi antara makna mudik dan pulang kampung, karena secara pemaknaan sama saja. Apa yang dikatakan Budi Karya ini jelas bertentangan dengan apa yang diucapkan Presiden.

Menhub seperti orang yang baru bangun dari sakit, tanpa melihat kiri-kanan dan depan-belakang, langsung mengeluarkan pernyataan, sehingga terkesan tidak menyimak tentang berbagai polemik yang sedang berkembang di masyarakat.

Padahal dilapangan, aparat sedang kucing-kucingan dengan masyarakat yang ingin mudik, berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mengelabui aparat yang bertugas dilapangan, agar bisa tetap mudik.

Aturan yang diberlakukan Menhub Budi Karya, bagi sesama aparat pemerintah mungkin mudah untuk difahami, karena aturan tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Namun bagi masyarakat, apa yang dilakukan Menhub tersebut merupakan relaksasi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Menhub Budi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan lah relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

Sehingga untuk merespon kebijakan Menhub Budi Karya ini, Istana perlu mengkomunikasikannya pada masyarakat lewat Tenaga Ahli Presiden, apa sebetulnya yang dilaksanakan oleh Menhub tersebut. Presiden sendiri bisa jadi tidak menduga kalau Menhub akan melakukan hal itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun