Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya "Memanusiakan" Napi Kasus Korupsi dan Narkoba?

3 April 2020   08:25 Diperbarui: 3 April 2020   08:56 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Politiktoday.com

Sebagai catatan yang pertama, kedepan sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM tidak lagi dijabat oleh kader partai politik. Seperti halnya kejaksaan agung dan Menko Polhukam.

Kentalnya aroma vested interest dalam penegakan hukum, akibat dari tidak bisanya kader partai politik menjalankan fungsinya secara maksimal, sehingga apapun yang dilakukan kontradiktif dengan amanat penegakan hukum yang seharusnya.

Wacana pembebasan Napi kasus korupsi, yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, adalah salah satu contoh adanya kemasan kepentingan politik yang dibalut atas nama kemanusiaan. Ini adalah wacana yang tidak masuk akal, yang berdampak kepada wibawa penegakan hukum.

Satu sisi pemerintah menganggap kejahatan korupsi itu sebagai "Extra ordinary crime", tapi disisi lain, pemerintah atas nama kemanusiaan ingin membelai pelaku kejahatan luar biasa itu selayaknya penjahat biasa.

Menkum dan HAM sebagai kader partai politik seperti tidak ingin dikatakan "jeruk makan jeruk", makanya berbagai upaya dilakukannya untuk meringankan rekan seprofesinya.

Rasa kemanusiaan itu ditempatkan pada tempat yang selayaknya, koruptor kalau punya rasa kemanusiaan, dia tidak akan merugikan negara dan rakyat. Manusia seperti inikah yang ingin dimanusiakan oleh Yasonna?

Saya ingin ketawa ketika ada wakil rakyat, yang nota bene adalah kader partai, yang mengatakan pembebasan napi kasus korupsi, atas nama kemanusiaan. Ini juga dalam bentuk pembelaan rekan seprofesi.

Semua tahu, kalau kejahatan korupsi itu pelakunya rerata kader partai politik, ruang tahanan KPK itu isinya kader partai politik yang selalu sumringah meskipun didakwa sebagai pelaku kejahatan korupsi. Yang seperti inikah akan dibela atas nama kemanusiaan?

Catatan kedua, KPK sempat menyambut baik wacana ini, walaupun kemudian mengkoreksi kembali penyataannya. Kalau benar KPK pun sudah sepakat dengan wacana ini, ada baiknya lembaga anti rusuah tersebut dibubarkan.

Buat apa lagi KPK bekerja, jelas-jelas wacana wacana pembebasan napi kasus korupsi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Wacana pembebasan napi kasus korupsi, seharusnya bukanlah satu-satunya solusi untuk menyelamatkan narapidana dari penularan pandemi covid-19. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun