Sebagai catatan yang pertama, kedepan sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM tidak lagi dijabat oleh kader partai politik. Seperti halnya kejaksaan agung dan Menko Polhukam.
Kentalnya aroma vested interest dalam penegakan hukum, akibat dari tidak bisanya kader partai politik menjalankan fungsinya secara maksimal, sehingga apapun yang dilakukan kontradiktif dengan amanat penegakan hukum yang seharusnya.
Wacana pembebasan Napi kasus korupsi, yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, adalah salah satu contoh adanya kemasan kepentingan politik yang dibalut atas nama kemanusiaan. Ini adalah wacana yang tidak masuk akal, yang berdampak kepada wibawa penegakan hukum.
Satu sisi pemerintah menganggap kejahatan korupsi itu sebagai "Extra ordinary crime", tapi disisi lain, pemerintah atas nama kemanusiaan ingin membelai pelaku kejahatan luar biasa itu selayaknya penjahat biasa.
Menkum dan HAM sebagai kader partai politik seperti tidak ingin dikatakan "jeruk makan jeruk", makanya berbagai upaya dilakukannya untuk meringankan rekan seprofesinya.
Rasa kemanusiaan itu ditempatkan pada tempat yang selayaknya, koruptor kalau punya rasa kemanusiaan, dia tidak akan merugikan negara dan rakyat. Manusia seperti inikah yang ingin dimanusiakan oleh Yasonna?
Saya ingin ketawa ketika ada wakil rakyat, yang nota bene adalah kader partai, yang mengatakan pembebasan napi kasus korupsi, atas nama kemanusiaan. Ini juga dalam bentuk pembelaan rekan seprofesi.
Semua tahu, kalau kejahatan korupsi itu pelakunya rerata kader partai politik, ruang tahanan KPK itu isinya kader partai politik yang selalu sumringah meskipun didakwa sebagai pelaku kejahatan korupsi. Yang seperti inikah akan dibela atas nama kemanusiaan?
Catatan kedua, KPK sempat menyambut baik wacana ini, walaupun kemudian mengkoreksi kembali penyataannya. Kalau benar KPK pun sudah sepakat dengan wacana ini, ada baiknya lembaga anti rusuah tersebut dibubarkan.
Buat apa lagi KPK bekerja, jelas-jelas wacana wacana pembebasan napi kasus korupsi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Wacana pembebasan napi kasus korupsi, seharusnya bukanlah satu-satunya solusi untuk menyelamatkan narapidana dari penularan pandemi covid-19. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan.