Sebelumnya sempat gaduh, ketika pemerintah mewacanakan Darurat Sipil, ternyata itu hanya test the water, untuk melihat seperti apa reaksi sebagaian besar masyarakat. Bahkan Jokowi juga menolak opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah.
Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!