Sebelumnya sempat gaduh, ketika pemerintah mewacanakan Darurat Sipil, ternyata itu hanya test the water, untuk melihat seperti apa reaksi sebagaian besar masyarakat. Bahkan Jokowi juga menolak opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah.
Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!