Ada-ada aja nih Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang ingin mengusulkan agar terpidana korupsi yang berumur diatas 60 tahun dibebaskan dari tahanan. Lama gak muncul di media, sekalinya muncul dengan usulan yang Kontroversi.
Seperti dilansir Tempo.co, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Yasonna mengusulkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan terkait mewabahnya virus corona, untuk pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan, alasannya kondisi Lapas yang sudah melebihi kapasitas.
Kriteria pertama, narapidana narkoba, dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Menurut Yasonna sampai hari ini ada sekitar 15.482 orang.
Kriteria kedua, adalah narapidana kasus korupsi yang bisa dibebaskan dengan persyaratan berusia 60 tahun keatas, dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Saat ini menurutnya berjumlah sekitar 300 orang.
Kriteria ketiga, adalah narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Kriteria keempat, adalah terpidana yang merupakan warga negara asing, yang jumlahnya saat ini sekitar 53 orang.
Dari empat kriteria diatas, ternyata tidak masuk prioritas narapidana anak, yang jumlahnya tentunya sangat banyak. Padahal narapidana anak juga sangat rentan terjangkit virus corona.
Sebetulnya pembebasan para narapidana ini mau menyasar kemana? Untuk kriteria ketiga dan keempat mungkin usulan ini sangat tepat. Tapi untuk kriteria pertama dan kedua, terpidana narkotika dan korupsi rasanya kurang tepat.