Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Genting, Pemerintah Baru Siapkan PP Karantina Wilayah

28 Maret 2020   07:22 Diperbarui: 28 Maret 2020   07:26 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jauh-jauh hari opsi Karantina wilayah dan Peraturan Pemerintahnya (PP), harusnya sudah disiapkan, sebagai bentuk antisipasi. Baru sekarang pemerintah mempertimbangkan untuk melakukannya, setelah didesak oleh berbagai elemen masyarakat.

Belum terlambat memang, tapi kegamangan pemerintah selama ini dalam mengambil sebuah tindakan, berimbas terhadap banyak hal, terutama terhadap kewibawaan dan ketegasan pemerintah. Terjadi ketidak-seragaman tindakan dibeberapa daerah, adalah ekses dari ketidak-tegasan aturan.

Dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah dapat melakukan karantina kewilayahan.

Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).

Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, kalau semua perangkat pemerintahan bekerja secara efektif, tahu porsi yang harus dikerjakan ditengah situasi tanggap darurat. Kebijakan yang penuh keraguan, akan berakibat pada penerapannya dilapangan.

Penulis tidak bisa membayangkan, kalau persoalan yang seharusnya dipikul secara bersama-sama, tapi hanya dipikirkan oleh seorang Presiden, yang memiliki banyak pembantu di kabinet.

Pada akhirnya yang muncul kepermukaan, negara sebesar ini dikelola secara amatiran. Pemerintah tentunya punya alasan yang kuat, kenapa tidak memilih untuk melakukan 'lockdown' pada awalnya. Kalau alasan terhadap pilihan itu kuat pertimbangannya, pemerintah pasti konsisten terhadap pilihan tersebut.

Pada kenyataannya, pemerintah memang gamang, dan akhirnya mempertimbangkan untuk melakukan Karantina wilayah atau lockdown. Benar sih kebijakan ini harus diatur dengan PP, supaya tidak kebablasan dalam penerapannya.

Yang lebih penting dari itu adalah, sikap tegas dan ketegasan penerapan sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu. Sekian banyak aturan dan instruksi yang sudah dikeluarkan pemerintah, namun tanpa ada sanksi apapun pada para pelanggarnya.

Hal seperti inilah yang membuat pemerintah kehilangan wibawa dihadapan masyarakat. Presiden menginstruksikan untuk tidak memberlakukan lockdown, tapi dengan seenak perutnya Pemerintah daerah melanggarnya.

Pemerintah mengeluarkan imbauan agar melakukan physical distancing, namun tetap saja terjadi kerumunan masyarakat, dan masih banyak yang melakukan aktivitas diluar rumah.

Bahkan sudah banyak masyarakat yang mudik kekampung halamannya, disaat kondisi rawan penularan covid-19, tanpa ada yang bisa mencegah. Sekalipun seandainya pemerintah mampu memberikan bantuan langsung tunai, dan menjamin kebutuhan mereka, mereka akan tetap mudik.

Karena memang, mereka tidak memahami betapa berbahayanya penularan covid-19 tersebut, dan mereka sama sekali tidak punya kekuatiran akan membawa wabah saat pulang kekampungnya.

Seperti dijelaskan Mahfud, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, justru Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.

Apakah dengan diterapkannya karantina wilayah, akan membendung masyarakat untuk pulang mudik, atau tetap di rumah saja? Belum tentu, tergantung seperti apa aturan dan ketegasan yang diterapkan.

Sebanyak apa pun aturan dibuat kalau hanya untuk dilanggar, apa pun yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif. Tanpa ada tindakan tegas dalam penerapan aturan yang dibuat, maka tetap saja akan terjadi pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun