Pemerintah mengeluarkan imbauan agar melakukan physical distancing, namun tetap saja terjadi kerumunan masyarakat, dan masih banyak yang melakukan aktivitas diluar rumah.
Bahkan sudah banyak masyarakat yang mudik kekampung halamannya, disaat kondisi rawan penularan covid-19, tanpa ada yang bisa mencegah. Sekalipun seandainya pemerintah mampu memberikan bantuan langsung tunai, dan menjamin kebutuhan mereka, mereka akan tetap mudik.
Karena memang, mereka tidak memahami betapa berbahayanya penularan covid-19 tersebut, dan mereka sama sekali tidak punya kekuatiran akan membawa wabah saat pulang kekampungnya.
Seperti dijelaskan Mahfud, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.
Merujuk aturan tersebut, justru Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.
Apakah dengan diterapkannya karantina wilayah, akan membendung masyarakat untuk pulang mudik, atau tetap di rumah saja? Belum tentu, tergantung seperti apa aturan dan ketegasan yang diterapkan.
Sebanyak apa pun aturan dibuat kalau hanya untuk dilanggar, apa pun yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif. Tanpa ada tindakan tegas dalam penerapan aturan yang dibuat, maka tetap saja akan terjadi pelanggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H