Kalau Andre sempat menuding bahwa pendukung Ahok balas dendam, karena kritiknya kepada Ahok sebagai Komut Pertamina, boleh dibilang tudingan itu salah alamat, karena bukan hanya pendukung Ahok yang menyerang Andre, bahkan Partai Gerindra sendiri tidak mendukung langkah yang dia ambil.
Akui saja kalau apa yang dilakukan itu memang salah, masak sih seorang anggota DPR berlaku layaknya Satpol PP. Itu artinya Andre tidak memahami tupoksi sebagai anggota dewan. Alih-alih mendapat pujian, bisa jadi akan dituntut secara hukum, kalau ada pihak-pihak yang memperkarakan tindakannya.
Wajar sih kalau Andre belum begitu paham tupoksi sebagai anggota dewan, terjun kedunia politik juga masih baru, menjadi anggota dewan pun baru kali ini. Kadang memang manusia harus diajarkan oleh pengalaman.
Maksud hati ingin mendapat tepuk tangan, dengan menjebak PSK, untuk membuktikan prostitusi online memang ada di Sumatera Barat, tapi sebaliknya apa yang dilakukannya malah tidak mendapat dukungan. Partai Gerindra batal mencalonkannya di Pilkada Sumatera barat.
Padahal, upayanya menarik perhatian masyarakat Sumatera Barat, untuk investasi elektoral pada kontestasi Pilkada. Tapi apa lacurnya, kurang cermatnya dalam membangun Citra positif, yang didapat malah Citra negatif.
Yang sudah jelas, Andre akan dihadapkan pada Mahkamah Kehormatan DPR, karena apa yang dilakukan Andre, sangat merusak citra dan Kehormatan DPR. Andre abai sebagai wakil rakyat. Atas nama menyerap aspirasi rakyat, tapi mendzolimi rakyat yang lainnya.
Posisi Andre sangat sulit dalam kasus tersebut, sebagai orang yang memfasilitasi penjebakan PSK, dengan meminjamkan kamarnya, untuk sebuah perbuatan asusila, dan perbuatan itu sendiri bagian dari sebuah rencana yang digagas oleh Andre.
Memberikan fasilitas untuk perbuatan asusila, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Memposisikan seorang PSK menjadi teraniaya, karena jebakan tersebut, sehingga harus ditahan pihak kepolisian, sementara orang yang memakai jasa PSK tersebut malah diselamatkan dari jeratan hukum.
Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Kalau ada pihak yang menuntut Andre dengan pasal tersebut diatas, maka sangat mungkin Andre akan tersandung kasus hukum. Karena secara tidak langsung, Andre sudah ikut memudahkan terjadinya perbuatan cabul.
Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan NN diperlakukan tidak adil karena di satu sisi dia "dijadikan objek dan ditahan", tapi di sisi lain "pengguna jasanya tidak mendapat perlakuan yang sama."
Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Banyak cara mencari simpati masyarakat, dengan cuma peduli pada maraknya prostitusi online saja tidak cukup. Membasmi penyakit sosial di masyarakat, anggota dewan cukup memberikan tekanan kepada pihak yang berwenang, bukan malah terlibat dalam eksekusi yang bukan wewenangnya.
Berpolitik itu perlu kedewasaan, bukan cuma menggunakan kekuasaan. Jangan merasa berkuasa, sehingga bisa bertindak semena-mena. Tindakan politik itu adalah tindakan yang menggunakan kecerdikan, bukan semata menggunakan kekuasaan.
Salah dalam tindakan, maka akan jadi bumerang yang akan membunuh karir sendiri. Baru menjadi anggota dewan, tidak perlu jumawa. Kekuasaan anggota dewan bukan dilapangan, tapi di parlemen. Jangan aniaya masyarakat dengan kekuasaan, justeru yang harus dilakukan anggota dewan, menyelamatkan masyarakat dari tindakan penganiayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H