Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apesnya Andre Rosiade, Boro-boro Mendapat Pujian

11 Februari 2020   13:56 Diperbarui: 11 Februari 2020   14:51 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: mediaindonesia.com

Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.

Banyak cara mencari simpati masyarakat, dengan cuma peduli pada maraknya prostitusi online saja tidak cukup. Membasmi penyakit sosial di masyarakat, anggota dewan cukup memberikan tekanan kepada pihak yang berwenang, bukan malah terlibat dalam eksekusi yang bukan wewenangnya.

Berpolitik itu perlu kedewasaan, bukan cuma menggunakan kekuasaan. Jangan merasa berkuasa, sehingga bisa bertindak semena-mena. Tindakan politik itu adalah tindakan yang menggunakan kecerdikan, bukan semata menggunakan kekuasaan.

Salah dalam tindakan, maka akan jadi bumerang yang akan membunuh karir sendiri. Baru menjadi anggota dewan, tidak perlu jumawa. Kekuasaan anggota dewan bukan dilapangan, tapi di parlemen. Jangan aniaya masyarakat dengan kekuasaan, justeru yang harus dilakukan anggota dewan, menyelamatkan masyarakat dari tindakan penganiayaan.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun