Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Banyak cara mencari simpati masyarakat, dengan cuma peduli pada maraknya prostitusi online saja tidak cukup. Membasmi penyakit sosial di masyarakat, anggota dewan cukup memberikan tekanan kepada pihak yang berwenang, bukan malah terlibat dalam eksekusi yang bukan wewenangnya.
Berpolitik itu perlu kedewasaan, bukan cuma menggunakan kekuasaan. Jangan merasa berkuasa, sehingga bisa bertindak semena-mena. Tindakan politik itu adalah tindakan yang menggunakan kecerdikan, bukan semata menggunakan kekuasaan.
Salah dalam tindakan, maka akan jadi bumerang yang akan membunuh karir sendiri. Baru menjadi anggota dewan, tidak perlu jumawa. Kekuasaan anggota dewan bukan dilapangan, tapi di parlemen. Jangan aniaya masyarakat dengan kekuasaan, justeru yang harus dilakukan anggota dewan, menyelamatkan masyarakat dari tindakan penganiayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H