Disisi lain yang menggodok undang-undang untuk pemberantasan korupsi itu sendiri adalah anggota legislatif. Secara profesional tetap saja ada vested interest dalam menyiapkan perangkat undang-undang untuk lembaga pemberantasan korupsi.
Sampai saat ini, UU KPK yang sudah disepakati dan disahkan oleh pemerintah dan DPR masih diperdebatkan publik, bahkan KPK sendiri merasa UU KPK yang sudah disahkan tersebut dianggap justeru melemahkan KPK.
Banyak pihak menginginkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, namun Presiden bilang UU KPK masih diuji materil di MK. Terakhir Presiden Jokowi bilang UU KPK dilihat dulu hasil penerapannya, setelah itu baru dilihat perlu atau tidaknya diterbitkan UU KPK. Sumber
Dari sini bisa disimpulkan bahwa, kita belum serius dalam hal pemberantasan korupsi. Satu bukti lagi kita tidak serius dalam pemberantasan korupsi, mantan napikor diperbolehkan ikut Pilkada, atas dasar pertimbangan hak politik yang bersangkutan.
Inikan sesuatu yang sangat lucu, satu sisi mau bersikap tegas terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain masih mempertimbangkan hak-hak mantan napikor, padahal sudah banyak bukti bahwa mantan napikor tetap akan mengulang tindak kejahatan korupsi setelah kembali mendapat posisi. Sumber
Perilaku korupsi itu bukan cuma menyangkut moral dan akhlak, tapi juga karena adanya peluang untuk mengulangi tindak kejahatan tersebut. Disamping itu, tidak adanya efek jera dari sanksi hukum yang diberikan. Penegak hukum belum bisa menjadi raja tega dalam menerapkan hukuman kepada perilaku korupsi.
Didalam tahanan, hidup mereka nyaman-nyaman aja, tidak ada sama sekali merasa sebagai pesakitan. Pelaku korupsi masih bisa keluar masuk ruang tahanan dengan leluasa, ini sama spesialnya dengan para bandar narkoba, yang masih bisa mengoperasikan bisnisnya dari dalam penjara, ini sudah jadi rahasia umum. Sumber
Mana pernah terdengar kabar kalau napikor itu sangat tersiksa hidupnya didalam penjara, semua bisa dibuat nyaman sesuai dengan pesanan. Dari sini bisa ditakar sejauh apa komitmen kita dalam pemberantasan korupsi. Satu lembaga serius memberantas korupsi, tapi ada lembaga lain yang bikin nyaman koruptor.
Pemerintah tidak bisa berpuas diri dengan angka-angka indeks persepsi korupsi, karena yang dilihat secara nyata itu kasus korupsi terus terjadi, bahkan menyerempet lingkaran istana. Itu artinya pemerintah belum berhasil dalam hal pemberantasan korupsi.
Memang berdasarkan Corruption Perception Index 2017 memperlihatkan adanya tren positif di Indonesia dari aspek pemberantasan korupsi. Indonesia dari posisi 32 pada tahun 2012 menjadi 37 pada tahun 2017. Makin rendah angka indeksnya makin tinggi tingkat korupsi suatu negara. Begitu juga sebaliknya, makin tinggi angka indeksnya, makin rendah tingkat korupsi suatu negara. Sumber
Tiga hal yang harus menjadi perhatian serius baik oleh pemerintah mau pun masyarakat yang turut mengawasi pemberantasan korupsi.