Mohon tunggu...
Ajeng
Ajeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

penyuka bunga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Hukum Pajak di DJP

16 Januari 2024   16:35 Diperbarui: 16 Januari 2024   16:54 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut ketentuan Pasal 36 ayat 1(a) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak, secara jabatan maupun atas permohonan dari Wajib Pajak, memiliki wewenang untuk mengurangi atau bahkan menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini berlaku ketika sanksi tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan karena kekhilafan atau ketidaktahuan yang bersifat tidak sengaja.

b) Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

Berdasarkan Pasal 36 ayat 1(b) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau bahkan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang dinilai tidak benar.

c) Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Menurut ketentuan Pasal 36 ayat 1(c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan maupun berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak, dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 14 apabila dianggap tidak benar.

d) Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

Menurut Pasal 36 ayat 1(d) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan dari Wajib Pajak, dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan tanpa adanya penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak memiliki batasan maksimal untuk mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan, yaitu sebanyak 2 kali, kecuali dalam situasi permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 1(d), yang hanya dapat diajukan satu kali.

Dalam waktu psling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan, Direktur Jenderal Pajak diharuskan memberikan Keputusan terkait permohonan yang diajukan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa adanya keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap telah disetujui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun