Mohon tunggu...
Ajeng Rizqi Ningrum
Ajeng Rizqi Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan mahasiswi semester 1 fakultas ekonomi jurusan perbankan syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Warga Negara dengan Negara dalam Perspektif Hukum dan Politik

8 November 2023   17:17 Diperbarui: 8 November 2023   17:18 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan kodratnya, manusia dilahirkan ke bumi sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon). Disebut makhluk sosial, karena manusia melakukan kegiatan yang tidak luput dari bantuan orang lain. Dari sekian banyak kebutuhan manusia tersebut, tak satu pun yang dapat terpenuhi sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya manusia adalah membangun suatu tempat mereka berlindung yang dinamakan negara. Berbicara tentang warga negara tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang penduduk. Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam  suatu  negara. Sah tersebut masuk dalam artian yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan untuk bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara yang bersangkutan.

Sebagai warga Negara Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku, bangsa, agama, keyakinan, budaya, dan adat istiadat, memerlukan adanya kesadaran yang cukup tinggi dalam menjalin hubungan antarsesama warga negara. Oleh karena itu. perlu adanya penanaman dan mulai mengimplementasikan sikap yang berlandaskan nilai -- nilai Pancasila dalam kehidupan sehari -- hari dari usia dini dalam rangka pembinaan dan pembentukan pribadi warga negara. Dengan pembentukan sikap yang berlandaskan nilai -- nilai Pancasila tersebut, maka akan terbentuklah warga negara yang baik. Ciri -- ciri warga negara yang baik, antara lain patriotik, loyal terhadap bangsa dan Negara, toleran beragama, dan demokratis.

Di dalam suatu negara, biasanya dibedakan antara orang asing dan warga negara. Orang asing adalah orang di luar warga negara. Orang asing yang berada di wilayah suatu negara dilindungi oleh hukum internasional. Jadi dimanapun ia berada berhak mendapatkan perlindungan dari negara yang bersangkutan. Pada dasarnya orang asing mendapat perlakuan yang sama. Perbedaan keduanya terletak pada perbedaan beberapa hak seperti hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang hanya dimiliki oleh warga negara, tidak oleh orang asing, begitu juga hak untuk diangkat  menjadi pejabat negara.

Status kewarganegaraan dalam suatu negara biasanya terkait dengan dua asas, yaitu ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas  tempat  kelahiran). Kedua asas tersebut sama-sama dipakai dalam kewarganegaraan suatu negara. Secara khusus di Indonesia, menurut UU No. 62 tahun 1958 disebutkan bahwa: "Warga negara Republik Indonesia adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia".

Menurut Kuncoro Purbopranoto, hubungan antara warga negara dengan negara dapat dilihat dari berbagai perspektif, seperti perspektif hukum, politik, kebudayaan dan kesusilaan. Dari perspektif-perspektif tersebut, perspektif yang aktual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah perspektif hukum dan politik.

Pandangan perspektif hukum sendiri didasarkan pada konsepsi bahwa warga negara adalah seluruh individu yang memiliki ikatan hukum terhadap suatu negara. Hubungan hukum antara warga negara dan negara dibedakan atas hubungan sederajat dan tidak sederajat serta hubungan timbal balik dan timbang timpang.

Hubungan hukum yang cocok antara warga negara dan negara dan negara dengan pemerintah yang berasaskan kekeluargaan adalah sederajat dan timbal balik. Dalam konteks pemerintahan seperti ini, tidak lagi dikenal perbedaan sifat atau hakikat, tetapi yang ada adalah perbedaan fungsi, yang pada hakikatnya merupakan kesatuan. Oleh karena itu, keduanya sudah seharusnya merupakan satu kesatuan di dalam mewujudkan kehidupan negara yang manusiawi atau berpihak pada manusia. Sedangkan perbedaan fungsi keduanya adalah perbedaan fungsi yang berimplikasi pada perbedaan tugas.

Dalam konteks hubungan yang timbal balik, warga negara dan negara memiliki kedudukan yang tidak sederajat dan timbang timpang. Hal ini dapat berakibat pada sulitnya penciptaan hubungan yang harmonis antara keduanya. Karena  pihak   yang memiliki kedudukan lebih tinggi cenderung akan melakukan tindakan yang berbau dominasi dan hegemoni terhadap pihak yang diletakkan pada kedudukan yang lebih rendah.

Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik disesuaikan dengan elemen atau ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara, prinsip penyelesaian masalah secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sifat hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah Indonesia dapat diformulasikan sebagai hubungan hukum yang bersifat sederajat, timbal balik dan seimbang antara hak dan kewajiban. Di dalam pelaksanaan hukum tersebut, harus disesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila, yaitu memelihara dan mengembangkan budi pekerti, kemanusiaan  serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari perspektif politik, seorang warga negara adalah seorang individu yang bebas serta merupakan anggota suatu masyarakat politik jika bentuk pemerintahan menganut sistem demokrasi. Kegiatan yang dilakukan oleh warga negara  terhadap pemerintah atau negara pada dasarnya adalah dalam rangka untuk mempengaruhi pemerintah, agar kepentingan-kepentingannya yang berupa nilai politik dapat direalisasikan oleh pemerintah. Bentuk kegiatan politik warga negara untuk memperoleh nilai-nilai politik tersebut bisa dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijakan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijakan).

Bentuk hubungan politik antara warga negara dengan pemerintah bisa berbentuk kooperatif yaitu kerjasama saling menguntungkan dan kedudukan mereka masing-masing adalah sejajar, bisa juga kooptatif ataupun dalam bentuk paternalistik dimana negara sebagai patron dan kelompok sosial tertentu sebagai klien. Bentuk hubungan politik yang berasaskan kekeluargaan yang paling baik adalah bentuk kooperatif, karena akan menunjang terciptanya hubungan politik yang harmonis antara warga negara dengan pemerintah. Hubungan antara pemimpin dengan rakyat atau adalah hubungan timbal balik yang bersifat konstruktif atau hubungan yang saling membantu dan mengawasi.

Hubungan antarwarga negara dan negara diatur oleh undang-undang dan peraturan. Hubungan antarwarga negara dan negara sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara. Maka dari itu, setiap warga negara memiliki tanggung jawab terhadap negara, sedangkan negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun